Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Memasuki Juni 2026, banyak warga mulai mencari informasi mengenai status penerimaan bantuan serta nominal yang akan diterima.
Saat ini, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Kemensos menyediakan layanan resmi melalui situs dan aplikasi Cek Bansos yang memudahkan masyarakat memantau proses penyaluran bantuan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima manfaat, jenis bantuan yang diterima, hingga periode pencairan bantuan.
Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026
Kemensos menyediakan dua cara untuk mengecek status bantuan sosial, yaitu melalui website resmi dan aplikasi Cek Bansos.
1. Cek Melalui Website Resmi
Berikut langkah-langkah pengecekan bansos melalui website:
- Buka situs resmi Kemensos di Cek Bansos Kemensos
- Masukkan data wilayah sesuai domisili.
- Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan informasi penerima bantuan apabila data ditemukan.
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan status penerima bantuan dan periode penyaluran.
Daftar Bansos yang Cair Juni 2026
Pemerintah masih menyalurkan beberapa program bantuan sosial pada Juni 2026. Berikut daftar bantuan yang banyak menjadi perhatian masyarakat.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH menyasar keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Besaran bantuan berbeda sesuai kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Program ini disalurkan secara bertahap melalui rekening penerima manfaat.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT menjadi salah satu bansos yang paling banyak diterima masyarakat.
Untuk periode April hingga Juni 2026, penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 atau Rp200.000 per bulan yang dicairkan sekaligus pada tahap kedua.
3. Bantuan Beras Pangan
Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
Program ini bertujuan menjaga ketahanan pangan masyarakat serta membantu mengurangi beban pengeluaran keluarga berpenghasilan rendah.
4. PBI-JKN atau BPJS Kesehatan PBI
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) juga masih menjadi bagian dari program bantuan pemerintah.
Melalui program ini, pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat sehingga mereka tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos?
Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan penerima bantuan sosial.
Prioritas penerima bansos umumnya berasal dari kelompok masyarakat pada desil 1 hingga desil 4 atau 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Sementara itu, kelompok desil tertentu juga dapat memperoleh bantuan sesuai kebijakan pemerintah.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan data sosial mereka selalu diperbarui agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi penerima bantuan.
Cara Mengajukan Usulan Penerima Bansos
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui pemerintah desa dan dinas sosial setempat.
Petugas akan melakukan verifikasi lapangan sebelum memasukkan data ke dalam sistem nasional.
Setelah proses verifikasi selesai, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pemeringkatan ulang secara berkala untuk menentukan status desil penerima bantuan.









