Jemarionline.com, Jakarta – Arab Saudi menetapkan bahwa mulai 18 April 2026, ibadah umrah hanya diperuntukkan bagi warga negara Saudi. Kebijakan ini dibuat untuk mempersiapkan fasilitas dan layanan menjelang musim haji 1447 H/2026 M.
Seluruh jemaah internasional yang sedang menunaikan umrah wajib meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026. Selain itu, visa umrah untuk jemaah luar negeri tidak akan diterbitkan lagi menjelang musim haji, sehingga akses umrah internasional menjadi terbatas setelah tanggal tersebut.
“Keputusan ini bertujuan agar fasilitas ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi siap digunakan untuk musim haji,” ujar pihak otoritas Saudi.
Aturan untuk Jemaah Internasional
- Jemaah luar negeri harus keluar dari Arab Saudi sebelum 18 April 2026.
- Visa umrah internasional tidak berlaku setelah periode tersebut.
- Warga Saudi dan penduduk lokal tetap dapat menunaikan umrah secara terbatas mulai 18 April 2026.
Persiapan Menyambut Haji
Larangan umrah untuk jemaah internasional dilakukan agar fasilitas ibadah, transportasi, dan akomodasi siap menampung jutaan jemaah haji 2026. Pihak otoritas juga memberikan amnesty bagi pemegang visa umrah yang akan berakhir, sehingga mereka bisa meninggalkan Saudi tanpa denda.









