Pemerintah memastikan THR bagi PNS (ASN), TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan akan mulai dicairkan 26 Februari 2026, tepat di awal Ramadan 1447 H. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 55 triliun. Dengan demikian, penerima bisa menggunakan tunjangan sejak awal puasa.
THR Pegawai Swasta
Untuk pegawai swasta, THR diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Karena Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret, THR swasta harus dibayarkan sekitar 12–13 Maret 2026.
Sanksi dan Pelaporan
Jika perusahaan terlambat membayar THR, dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 8 dan Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Pekerja yang mengalami keterlambatan bisa melapor ke:
-
Dinas Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota
-
Kementerian Ketenagakerjaan melalui portal aduan THR resmi
Kesimpulan
Dengan jadwal ini, pemerintah memastikan semua penerima THR, baik ASN maupun swasta, bisa memanfaatkan tunjangan Lebaran tepat waktu.









