Istri Munir hingga Busyro Serukan TGPF Kasus Andrie Yunus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Munir hingga Busyro Serukan TGPF Kasus Andrie Yunus ( AI )

Istri Munir hingga Busyro Serukan TGPF Kasus Andrie Yunus ( AI )

Jemarionline.com, Jakarta – Sejumlah tokoh nasional menyerukan pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Seruan itu disampaikan di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (7/4).

Tokoh yang hadir antara lain Suciwati (istri almarhum Munir Said Thalib), Busyro Muqoddas (mantan Wakil Ketua KPK), dan Karlina Supeli (putri Wakil Presiden pertama RI, Halida Hatta), serta pendeta dan tokoh masyarakat lainnya. Mereka menekankan pentingnya penyelidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.

Baca Juga :  Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

“Kasus ini harus diusut, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku dari institusi militer,” ujar salah satu tokoh. Mereka juga mendesak agar ketentuan hukum yang membatasi penanganan kasus di peradilan militer, seperti Pasal 74 UU TNI, harus ada evaluasi agar asas kesetaraan hukum berlaku.

Proses Hukum Saat Ini

Saat ini, TNI telah melimpahkan berkas 4 tersangka anggota militer ke pengadilan militer. Namun, Andrie Yunus menolak peradilan militer dan meminta kasusnya disidangkan di peradilan umum, agar tidak terjadi impunitas. Ia menekankan perlunya mekanisme independen untuk mengungkap semua aktor di balik serangan tersebut.

Baca Juga :  Curhat Dosen di MK: Gaji Kecil Bikin Bertahan Sulit

Desakan Publik dan Aktivis

KontraS dan sejumlah kelompok masyarakat mendorong agar pelaku dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana, bukan hanya penganiayaan. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan hak asasi manusia, proses hukum terhadap anggota militer, dan perlunya transparansi dalam penyelidikan.

Kondisi Andrie Yunus saat ini masih kritis yang menyebabkan gangguan penglihatan, dan ia baru menjalani operasi kelima.

Berita Terkait

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla
KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru

Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua, Sumsel, Sabtu (24/10/2026).(poto: kompas.com).

Hukum

Napi Tewas di Lapas Muaradua, Polisi Jerat Empat Tersangka

Minggu, 25 Okt 2026 - 08:09 WIB

ilustrasi visual yang menggambarkan situasi di mana akses agen AI yang tidak sah terdeteksi dan diblokir pada aplikasi perbankan.(poto: AI).

Internasional

Bank AS Blokir Agen AI Usai Bobol Rekening Nasabah

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:55 WIB

Ilustrasi busi motor di meja bengkel, komponen vital penentu tenaga mesin dan efisiensi bahan bakar kendaraan bermotor.(poto: oegopost.id).

OTOMOTIF

Kapan Harus Ganti Busi Motor? Simak 3 Tanda Penting Ini

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:15 WIB