Jemarionline.com, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa rancangan beleid tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Ia menilai, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut bisa melanggar prinsip-prinsip hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu kekhawatiran utama adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pendekatan seperti ini berisiko mengabaikan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik warga negara. Jika tidak dirumuskan dengan hati-hati, aturan tersebut bisa membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
RUU Perampasan Aset sendiri memang dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengembalian kerugian negara. Namun, Soedeson menegaskan bahwa tujuan tersebut tetap harus sejalan dengan prinsip negara hukum.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Legislasi yang terburu-buru tanpa kajian mendalam justru bisa menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Saat ini, pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar hukum dan lembaga terkait.









