Relaksasi Dana BOSP 2026, Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Digaji dari Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemendisdakmen

Foto: Kemendisdakmen

Jemarionline.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengizinkan sekolah menggunakan dana tersebut untuk membayar gaji guru berstatus ASN PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini muncul sebagai solusi atas keterbatasan anggaran di sejumlah daerah yang belum mampu membiayai tenaga pendidik secara optimal.

Relaksasi BOSP Jadi Solusi Sementara

Kemendikdasmen menetapkan kebijakan ini melalui Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menyesuaikan skema penggunaan dana BOSP agar lebih fleksibel.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan. Oleh karena itu, sekolah bisa memanfaatkan dana operasional untuk mendukung pembiayaan tenaga pendidik.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara dan tidak berlaku permanen.

Siapa yang Terdampak Kebijakan Ini?

Kebijakan relaksasi ini menyasar guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN PPPK paruh waktu. Posisi ini berada di antara tenaga honorer dan ASN penuh waktu, sehingga membutuhkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel.

Baca Juga :  Komunikasi Publik Super Flu Virus Harus Lebih Cermat

Pemerintah daerah dapat mengajukan penggunaan dana BOSP untuk membayar tenaga tersebut, terutama jika kondisi fiskal daerah terbatas.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Dana

Pemerintah tidak memberikan relaksasi secara otomatis ke semua daerah. Sebaliknya, setiap daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menggunakan dana BOSP untuk gaji guru.

Beberapa ketentuan utama meliputi:

  • Pemerintah daerah mengajukan permohonan resmi
  • Menyampaikan kondisi fiskal daerah
  • Menyiapkan rencana penguatan anggaran melalui APBD

Selain itu, penggunaan dana BOSP untuk gaji dibatasi maksimal sekitar 20 persen dari total anggaran yang diterima sekolah.

Berlaku Terbatas Hanya Tahun 2026

Pemerintah menegaskan bahwa relaksasi ini hanya berlaku pada tahun anggaran 2026. Artinya, kebijakan ini tidak menjadi solusi jangka panjang dalam pembiayaan tenaga pendidik.

Selain itu, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama untuk menyediakan anggaran pendidikan melalui APBD.

Analisa: Antara Solusi Cepat dan Tantangan Baru

Jika dilihat dari sisi kebijakan, relaksasi ini membantu sekolah tetap beroperasi di tengah keterbatasan anggaran. Selain itu, guru PPPK paruh waktu juga mendapatkan kepastian penghasilan.

Baca Juga :  Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Namun di sisi lain, kebijakan ini menunjukkan bahwa masih ada ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan solusi jangka panjang agar pembiayaan pendidikan tidak bergantung pada skema darurat.

Dampak bagi Dunia Pendidikan

Kebijakan ini membawa dampak langsung bagi sekolah dan tenaga pendidik. Dengan adanya fleksibilitas penggunaan dana, sekolah bisa menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar.

Selain itu, guru PPPK paruh waktu dapat tetap menjalankan tugas tanpa khawatir soal pembiayaan.

Namun demikian, pemerintah tetap perlu mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak mengganggu alokasi dana untuk kebutuhan operasional lainnya.

Kesimpulan

Relaksasi dana BOSP 2026 menjadi langkah cepat pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memanfaatkan kebijakan ini secara tepat, sekaligus menyiapkan solusi jangka panjang agar sistem pembiayaan pendidikan lebih stabil.

Berita Terkait

Beasiswa BAZNAS 2026 Dibuka, 40 Mahasiswa Bisa Kuliah S1 Gratis di Malaysia
Kemensos dan BPS Sempurnakan DTSEN, Pembagian Desil Dibuat Lebih Detail hingga Tingkat Daerah
BKN Jelaskan Mekanisme Pencantuman Gelar ASN, Ini Syarat dan Alurnya
Rekrutmen 35.476 KDKMP & KNMP 2026 Dibuka, Apakah Layak Daftar? Ini Penjelasannya
Bansos PKH dan BPNT April 2026 Cair, Simak Cara Cek Status Penerima
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Prediksi Tanggal dan Potensi Libur Panjang
Pemerintah Siapkan SDM Unggul untuk PHTC Presiden, Rekrutmen Segera Dimulai
1.948 Personel Gabungan Siaga Amankan Demo Buruh di Depan DPR
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:00 WIB

Beasiswa BAZNAS 2026 Dibuka, 40 Mahasiswa Bisa Kuliah S1 Gratis di Malaysia

Sabtu, 18 April 2026 - 19:00 WIB

Relaksasi Dana BOSP 2026, Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Digaji dari Sekolah

Sabtu, 18 April 2026 - 00:00 WIB

Kemensos dan BPS Sempurnakan DTSEN, Pembagian Desil Dibuat Lebih Detail hingga Tingkat Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

BKN Jelaskan Mekanisme Pencantuman Gelar ASN, Ini Syarat dan Alurnya

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Rekrutmen 35.476 KDKMP & KNMP 2026 Dibuka, Apakah Layak Daftar? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Perusahaan teknologi raksasa Meta kembali menjadi sorotan setelah mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar. ( Poto : Indoraya News )

Teknologi

PHK Meta akibat AI Jadi Sorotan, Ini Dampaknya bagi Dunia Kerja

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:00 WIB