Relaksasi Dana BOSP 2026, Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Digaji dari Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemendisdakmen

Foto: Kemendisdakmen

Jemarionline.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengizinkan sekolah menggunakan dana tersebut untuk membayar gaji guru berstatus ASN PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini muncul sebagai solusi atas keterbatasan anggaran di sejumlah daerah yang belum mampu membiayai tenaga pendidik secara optimal.

Relaksasi BOSP Jadi Solusi Sementara

Kemendikdasmen menetapkan kebijakan ini melalui Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menyesuaikan skema penggunaan dana BOSP agar lebih fleksibel.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan. Oleh karena itu, sekolah bisa memanfaatkan dana operasional untuk mendukung pembiayaan tenaga pendidik.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara dan tidak berlaku permanen.

Siapa yang Terdampak Kebijakan Ini?

Kebijakan relaksasi ini menyasar guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN PPPK paruh waktu. Posisi ini berada di antara tenaga honorer dan ASN penuh waktu, sehingga membutuhkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel.

Baca Juga :  Pendukung dan Penolak MBG Demo Bersamaan di Patung Kuda, Adu Aspirasi soal Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah daerah dapat mengajukan penggunaan dana BOSP untuk membayar tenaga tersebut, terutama jika kondisi fiskal daerah terbatas.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Dana

Pemerintah tidak memberikan relaksasi secara otomatis ke semua daerah. Sebaliknya, setiap daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menggunakan dana BOSP untuk gaji guru.

Beberapa ketentuan utama meliputi:

  • Pemerintah daerah mengajukan permohonan resmi
  • Menyampaikan kondisi fiskal daerah
  • Menyiapkan rencana penguatan anggaran melalui APBD

Selain itu, penggunaan dana BOSP untuk gaji dibatasi maksimal sekitar 20 persen dari total anggaran yang diterima sekolah.

Berlaku Terbatas Hanya Tahun 2026

Pemerintah menegaskan bahwa relaksasi ini hanya berlaku pada tahun anggaran 2026. Artinya, kebijakan ini tidak menjadi solusi jangka panjang dalam pembiayaan tenaga pendidik.

Selain itu, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama untuk menyediakan anggaran pendidikan melalui APBD.

Analisa: Antara Solusi Cepat dan Tantangan Baru

Jika dilihat dari sisi kebijakan, relaksasi ini membantu sekolah tetap beroperasi di tengah keterbatasan anggaran. Selain itu, guru PPPK paruh waktu juga mendapatkan kepastian penghasilan.

Baca Juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Namun di sisi lain, kebijakan ini menunjukkan bahwa masih ada ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan solusi jangka panjang agar pembiayaan pendidikan tidak bergantung pada skema darurat.

Dampak bagi Dunia Pendidikan

Kebijakan ini membawa dampak langsung bagi sekolah dan tenaga pendidik. Dengan adanya fleksibilitas penggunaan dana, sekolah bisa menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar.

Selain itu, guru PPPK paruh waktu dapat tetap menjalankan tugas tanpa khawatir soal pembiayaan.

Namun demikian, pemerintah tetap perlu mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak mengganggu alokasi dana untuk kebutuhan operasional lainnya.

Kesimpulan

Relaksasi dana BOSP 2026 menjadi langkah cepat pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memanfaatkan kebijakan ini secara tepat, sekaligus menyiapkan solusi jangka panjang agar sistem pembiayaan pendidikan lebih stabil.

Berita Terkait

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla
KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru

Deretan Huawei Nova 16s Series dengan kamera 200 MP resmi hadir di Indonesia mengusung baterai 7.000 mAh.(poto: AI).

Teknologi

Huawei Nova 16s Series Rilis di RI Bawa Kamera 200 MP

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:07 WIB

Ilustarsi Seorang warga sedang bertransaksi membeli emas Antam di outlet Pegadaian, Kamis (22/10/2026).(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:20 WIB

Petugas Mantri BRI menjelaskan tabel simulasi angsuran KUR kepada pelaku usaha mikro di warung kelontong.(ilustrasi poto: AI).

Ekonomi

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:14 WIB

Emas batangan Antam kemasan CertiCard pecahan 1 gram bersanding dengan kalkulator di atas meja kayu.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:09 WIB