Relaksasi Dana BOSP 2026, Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Digaji dari Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemendisdakmen

Foto: Kemendisdakmen

Jemarionline.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengizinkan sekolah menggunakan dana tersebut untuk membayar gaji guru berstatus ASN PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini muncul sebagai solusi atas keterbatasan anggaran di sejumlah daerah yang belum mampu membiayai tenaga pendidik secara optimal.

Relaksasi BOSP Jadi Solusi Sementara

Kemendikdasmen menetapkan kebijakan ini melalui Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menyesuaikan skema penggunaan dana BOSP agar lebih fleksibel.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan. Oleh karena itu, sekolah bisa memanfaatkan dana operasional untuk mendukung pembiayaan tenaga pendidik.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara dan tidak berlaku permanen.

Siapa yang Terdampak Kebijakan Ini?

Kebijakan relaksasi ini menyasar guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN PPPK paruh waktu. Posisi ini berada di antara tenaga honorer dan ASN penuh waktu, sehingga membutuhkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel.

Baca Juga :  Siswa Kembali Belajar Daring Mulai April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah daerah dapat mengajukan penggunaan dana BOSP untuk membayar tenaga tersebut, terutama jika kondisi fiskal daerah terbatas.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Dana

Pemerintah tidak memberikan relaksasi secara otomatis ke semua daerah. Sebaliknya, setiap daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menggunakan dana BOSP untuk gaji guru.

Beberapa ketentuan utama meliputi:

  • Pemerintah daerah mengajukan permohonan resmi
  • Menyampaikan kondisi fiskal daerah
  • Menyiapkan rencana penguatan anggaran melalui APBD

Selain itu, penggunaan dana BOSP untuk gaji dibatasi maksimal sekitar 20 persen dari total anggaran yang diterima sekolah.

Berlaku Terbatas Hanya Tahun 2026

Pemerintah menegaskan bahwa relaksasi ini hanya berlaku pada tahun anggaran 2026. Artinya, kebijakan ini tidak menjadi solusi jangka panjang dalam pembiayaan tenaga pendidik.

Selain itu, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama untuk menyediakan anggaran pendidikan melalui APBD.

Analisa: Antara Solusi Cepat dan Tantangan Baru

Jika dilihat dari sisi kebijakan, relaksasi ini membantu sekolah tetap beroperasi di tengah keterbatasan anggaran. Selain itu, guru PPPK paruh waktu juga mendapatkan kepastian penghasilan.

Baca Juga :  Surat Eadaran Menteri Kabar Baik bagi Daerah dan Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu

Namun di sisi lain, kebijakan ini menunjukkan bahwa masih ada ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan solusi jangka panjang agar pembiayaan pendidikan tidak bergantung pada skema darurat.

Dampak bagi Dunia Pendidikan

Kebijakan ini membawa dampak langsung bagi sekolah dan tenaga pendidik. Dengan adanya fleksibilitas penggunaan dana, sekolah bisa menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar.

Selain itu, guru PPPK paruh waktu dapat tetap menjalankan tugas tanpa khawatir soal pembiayaan.

Namun demikian, pemerintah tetap perlu mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak mengganggu alokasi dana untuk kebutuhan operasional lainnya.

Kesimpulan

Relaksasi dana BOSP 2026 menjadi langkah cepat pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memanfaatkan kebijakan ini secara tepat, sekaligus menyiapkan solusi jangka panjang agar sistem pembiayaan pendidikan lebih stabil.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB