Jemarionline – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 mengenai cuti bersama 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN). Keppres ini diteken pada 31 Desember 2025 dan menetapkan 8 hari cuti bersama di sepanjang tahun.
Aturan dalam Keppres menegaskan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak mendapat hak cuti bersama, akan ditambah hak cuti tahunannya sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Dengan demikian, penetapan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Berikut jadwal 8 hari cuti bersama 2026:
-
16 Februari 2026 (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
18 Maret 2026 (Rabu) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
-
20, 23, 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa) – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
-
15 Mei 2026 (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
-
28 Mei 2026 (Kamis) – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
-
24 Desember 2026 (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Keppres ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dan ASN untuk merencanakan cuti tahunan dan kegiatan liburan sepanjang tahun 2026.









