Jemarionline.com, Sebanyak 2.629 PPPK paruh waktu di Kota Mataram kini resmi memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN.
Dengan NIP ini, status mereka menjadi jelas dan resmi. Mereka kini diakui sebagai ASN PPPK.
Sebelumnya, sebagian PPPK belum pasti statusnya karena berkas administrasi belum lengkap. Sekarang semua sudah rampung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Mataram mengatakan:
“Dengan NIP ini, seluruh PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan status kepegawaian yang jelas.”
Penerbitan NIP juga memastikan hak gaji dan tunjangan mereka dapat diproses. Langkah ini membantu menertibkan administrasi ASN di daerah dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja pemerintah.









