SMA dan SMK di Bojonegoro Terapkan Aturan : Siswa Wajib Kumpulkan HP

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SMA dan SMK di Bojonegoro Terapkan Aturan : Siswa Wajib Kumpulkan HP ( dok.M.IRVAN RAMADHON/RADAR BOJONEGORO)

SMA dan SMK di Bojonegoro Terapkan Aturan : Siswa Wajib Kumpulkan HP ( dok.M.IRVAN RAMADHON/RADAR BOJONEGORO)

 Jemarionline.com, Sejumlah SMA dan SMK Kabupaten Bojonegoro mulai menerapkan aturan baru terkait penggunaan gawai di sekolah. Siswa kini diwajibkan menyerahkan telepon seluler mereka selama jam pelajaran.

Aturan ini bertujuan untuk mengurangi gangguan belajar dan membantu siswa lebih fokus saat mengikuti pelajaran. Dengan kebijakan ini, siswa diharapkan aktif menyimak materi tanpa terganggu HP.

Baca Juga :  Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027, DPR Soroti: “Mereka Bukan Tenaga Sementara”

Kepala salah satu SMK menjelaskan, HP dikumpulkan di awal jam pelajaran dan disimpan aman oleh guru. Siswa bisa mengambil HP kembali saat istirahat atau setelah pelajaran selesai.

Beberapa orang tua menyambut positif kebijakan ini karena dinilai dapat meningkatkan konsentrasi anak saat belajar. Meski beberapa siswa awalnya keberatan, mereka mulai memahami tujuan aturan tersebut.

Baca Juga :  Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Dibuka 1 April, Ini Skema dan Jadwalnya

Pembatasan HP di sekolah juga sejalan dengan tren global. Banyak negara membatasi penggunaan ponsel di kelas agar belajar lebih efektif.

Dengan aturan baru ini, pihak sekolah berharap proses belajar mengajar menjadi lebih fokus dan produktif.

Berita Terkait

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Melihat Nilai SNBT 2026 dan Download Sertifikat UTBK
Daftar 10 Kampus dengan Penerima KIP Terbanyak di SNBT 2026, Ada Unesa hingga UPI
H-3 Pengumuman UTBK SNBT 2026, Perhatikan Cara Unduh Kartu Peserta
BSI Scholarship 5.250 Mahasiswa Dibuka Kembali
Guru Honorer dan DPR Beri Respons atas SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
WIKA Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Cilacap, Target Rampung Juni
Mendiktisaintek Perkuat Agenda Kampus Aman dan Bebas Kekerasan di Unesa
Benchmarking Perdana STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh ke BPMI UNP, Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Melihat Nilai SNBT 2026 dan Download Sertifikat UTBK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:00 WIB

Daftar 10 Kampus dengan Penerima KIP Terbanyak di SNBT 2026, Ada Unesa hingga UPI

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:00 WIB

H-3 Pengumuman UTBK SNBT 2026, Perhatikan Cara Unduh Kartu Peserta

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

BSI Scholarship 5.250 Mahasiswa Dibuka Kembali

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:00 WIB

Guru Honorer dan DPR Beri Respons atas SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Berita Terbaru