JAKARTA – Polemik kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Sejumlah perwakilan organisasi PPPK menilai kondisi mereka saat ini masih belum jauh berbeda dengan tenaga honorer, terutama bagi pegawai berstatus paruh waktu.
Keluhan tersebut muncul karena sebagian PPPK mengaku belum merasakan peningkatan kesejahteraan yang signifikan setelah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan di beberapa daerah, penghasilan PPPK paruh waktu disebut lebih kecil dibandingkan saat masih berstatus honorer.
PPPK Dinilai Belum Setara dengan PNS
Pimpinan forum PPPK terus menyuarakan aspirasi agar pemerintah memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan. Salah satu tuntutan utama adalah peluang perubahan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka menilai kesetaraan dengan PNS belum sepenuhnya terwujud, baik dari sisi pendapatan, jaminan karier, maupun kepastian masa depan pekerjaan.
Perwakilan organisasi PPPK menyebut, jika kesejahteraan benar-benar setara dengan PNS, maka dorongan untuk beralih status tidak akan sebesar sekarang. Kondisi inilah yang membuat banyak PPPK merasa posisinya masih menyerupai tenaga honorer.
PPPK Paruh Waktu Paling Terdampak
Kelompok PPPK paruh waktu menjadi pihak yang paling banyak menyampaikan keluhan. Selain persoalan gaji yang dinilai rendah, mereka juga menghadapi ketidakjelasan terkait tunjangan dan perlindungan kerja jangka panjang.
Di sejumlah pemerintah daerah, penghasilan yang diterima bahkan disebut lebih kecil dibanding sebelum mereka lulus seleksi PPPK. Situasi ini memunculkan kekhawatiran baru mengenai keberlanjutan profesi dan kesejahteraan ASN non-PNS tersebut.
Lobi ke DPR Terus Dilakukan
Aliansi organisasi PPPK diketahui terus melakukan komunikasi dengan berbagai fraksi di DPR RI. Langkah ini dilakukan untuk mendorong adanya perubahan kebijakan yang dianggap lebih berpihak pada kesejahteraan PPPK.
Mereka berharap dukungan legislatif dapat mempercepat solusi terkait status kepegawaian, sistem penggajian, hingga jaminan karier.
Ada “Angin Segar” dari Dirjen GTKPG
Di tengah berbagai keluhan tersebut, muncul kabar positif dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG). Pemerintah memberi sinyal adanya kebijakan baru yang dapat menjadi solusi jangka panjang bagi guru honorer maupun PPPK.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembukaan rekrutmen CPNS untuk mengisi kebutuhan guru ASN yang terus meningkat akibat banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahun. Kebijakan ini dinilai bisa membuka peluang baru bagi tenaga pendidik untuk memperoleh status ASN yang lebih permanen.
Analisis: Kebijakan PPPK Masih Butuh Penyesuaian
Sejumlah pengamat menilai polemik PPPK menunjukkan bahwa kebijakan transisi dari honorer menuju ASN masih memerlukan penyempurnaan. Pemerintah dianggap perlu memastikan keseimbangan antara status administratif dan kesejahteraan nyata di lapangan.
Tanpa perbaikan sistem penggajian dan kepastian karier, status PPPK dikhawatirkan tidak mampu menjawab harapan tenaga pendidik yang selama ini mengabdi.
Isu PPPK yang merasa “mirip honorer” pun menjadi salah satu topik paling banyak dibaca publik dalam rangkaian berita terpopuler nasional, menandakan tingginya perhatian masyarakat terhadap nasib tenaga pendidikan di Indonesia.









