PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG

PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG

JAKARTA – Polemik kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Sejumlah perwakilan organisasi PPPK menilai kondisi mereka saat ini masih belum jauh berbeda dengan tenaga honorer, terutama bagi pegawai berstatus paruh waktu.

Keluhan tersebut muncul karena sebagian PPPK mengaku belum merasakan peningkatan kesejahteraan yang signifikan setelah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan di beberapa daerah, penghasilan PPPK paruh waktu disebut lebih kecil dibandingkan saat masih berstatus honorer.

PPPK Dinilai Belum Setara dengan PNS

Pimpinan forum PPPK terus menyuarakan aspirasi agar pemerintah memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan. Salah satu tuntutan utama adalah peluang perubahan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka menilai kesetaraan dengan PNS belum sepenuhnya terwujud, baik dari sisi pendapatan, jaminan karier, maupun kepastian masa depan pekerjaan.

Perwakilan organisasi PPPK menyebut, jika kesejahteraan benar-benar setara dengan PNS, maka dorongan untuk beralih status tidak akan sebesar sekarang. Kondisi inilah yang membuat banyak PPPK merasa posisinya masih menyerupai tenaga honorer.

Baca Juga :  Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi

PPPK Paruh Waktu Paling Terdampak

Kelompok PPPK paruh waktu menjadi pihak yang paling banyak menyampaikan keluhan. Selain persoalan gaji yang dinilai rendah, mereka juga menghadapi ketidakjelasan terkait tunjangan dan perlindungan kerja jangka panjang.

Di sejumlah pemerintah daerah, penghasilan yang diterima bahkan disebut lebih kecil dibanding sebelum mereka lulus seleksi PPPK. Situasi ini memunculkan kekhawatiran baru mengenai keberlanjutan profesi dan kesejahteraan ASN non-PNS tersebut.

Lobi ke DPR Terus Dilakukan

Aliansi organisasi PPPK diketahui terus melakukan komunikasi dengan berbagai fraksi di DPR RI. Langkah ini dilakukan untuk mendorong adanya perubahan kebijakan yang dianggap lebih berpihak pada kesejahteraan PPPK.

Mereka berharap dukungan legislatif dapat mempercepat solusi terkait status kepegawaian, sistem penggajian, hingga jaminan karier.

Ada “Angin Segar” dari Dirjen GTKPG

Di tengah berbagai keluhan tersebut, muncul kabar positif dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG). Pemerintah memberi sinyal adanya kebijakan baru yang dapat menjadi solusi jangka panjang bagi guru honorer maupun PPPK.

Baca Juga :  Hilal 2026: BMKG Siapkan 37 Titik Pantau Awal Ramadhan”

Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembukaan rekrutmen CPNS untuk mengisi kebutuhan guru ASN yang terus meningkat akibat banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahun. Kebijakan ini dinilai bisa membuka peluang baru bagi tenaga pendidik untuk memperoleh status ASN yang lebih permanen.

Analisis: Kebijakan PPPK Masih Butuh Penyesuaian

Sejumlah pengamat menilai polemik PPPK menunjukkan bahwa kebijakan transisi dari honorer menuju ASN masih memerlukan penyempurnaan. Pemerintah dianggap perlu memastikan keseimbangan antara status administratif dan kesejahteraan nyata di lapangan.

Tanpa perbaikan sistem penggajian dan kepastian karier, status PPPK dikhawatirkan tidak mampu menjawab harapan tenaga pendidik yang selama ini mengabdi.

Isu PPPK yang merasa “mirip honorer” pun menjadi salah satu topik paling banyak dibaca publik dalam rangkaian berita terpopuler nasional, menandakan tingginya perhatian masyarakat terhadap nasib tenaga pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”
Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia
Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan
DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI
Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru
DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai
Dedi Mulyadi Minta Maaf Usai Polemik Pernyataan Soal Perbandingan Antar Daerah
Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:41 WIB

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Selasa, 14 April 2026 - 16:35 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:00 WIB

Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru

Selasa, 14 April 2026 - 09:00 WIB

DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai

Berita Terbaru

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji” (dok.Madaninews.id)

Nasional

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:41 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia ( dok.CNN Indonesia)

Nasional

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:35 WIB

Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bisnis

BRI Bagi Dividen Rp346 per Saham, Catat Tanggal Pentingnya

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:00 WIB

Harli Siregar ditunjuk menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda BIdang Pengawasaan Kejagung yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Nasional

Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup ( Poto ilustrasi :dok.Republika)

Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:03 WIB