PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG

PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG

JAKARTA – Polemik kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Sejumlah perwakilan organisasi PPPK menilai kondisi mereka saat ini masih belum jauh berbeda dengan tenaga honorer, terutama bagi pegawai berstatus paruh waktu.

Keluhan tersebut muncul karena sebagian PPPK mengaku belum merasakan peningkatan kesejahteraan yang signifikan setelah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan di beberapa daerah, penghasilan PPPK paruh waktu disebut lebih kecil dibandingkan saat masih berstatus honorer.

PPPK Dinilai Belum Setara dengan PNS

Pimpinan forum PPPK terus menyuarakan aspirasi agar pemerintah memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan. Salah satu tuntutan utama adalah peluang perubahan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka menilai kesetaraan dengan PNS belum sepenuhnya terwujud, baik dari sisi pendapatan, jaminan karier, maupun kepastian masa depan pekerjaan.

Perwakilan organisasi PPPK menyebut, jika kesejahteraan benar-benar setara dengan PNS, maka dorongan untuk beralih status tidak akan sebesar sekarang. Kondisi inilah yang membuat banyak PPPK merasa posisinya masih menyerupai tenaga honorer.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia Hari Ini

PPPK Paruh Waktu Paling Terdampak

Kelompok PPPK paruh waktu menjadi pihak yang paling banyak menyampaikan keluhan. Selain persoalan gaji yang dinilai rendah, mereka juga menghadapi ketidakjelasan terkait tunjangan dan perlindungan kerja jangka panjang.

Di sejumlah pemerintah daerah, penghasilan yang diterima bahkan disebut lebih kecil dibanding sebelum mereka lulus seleksi PPPK. Situasi ini memunculkan kekhawatiran baru mengenai keberlanjutan profesi dan kesejahteraan ASN non-PNS tersebut.

Lobi ke DPR Terus Dilakukan

Aliansi organisasi PPPK diketahui terus melakukan komunikasi dengan berbagai fraksi di DPR RI. Langkah ini dilakukan untuk mendorong adanya perubahan kebijakan yang dianggap lebih berpihak pada kesejahteraan PPPK.

Mereka berharap dukungan legislatif dapat mempercepat solusi terkait status kepegawaian, sistem penggajian, hingga jaminan karier.

Ada “Angin Segar” dari Dirjen GTKPG

Di tengah berbagai keluhan tersebut, muncul kabar positif dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG). Pemerintah memberi sinyal adanya kebijakan baru yang dapat menjadi solusi jangka panjang bagi guru honorer maupun PPPK.

Baca Juga :  Beasiswa LPDP–PKUMI 2026 Resmi Dibuka, Cetak Ulama Moderat Berkaliber Internasional

Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembukaan rekrutmen CPNS untuk mengisi kebutuhan guru ASN yang terus meningkat akibat banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahun. Kebijakan ini dinilai bisa membuka peluang baru bagi tenaga pendidik untuk memperoleh status ASN yang lebih permanen.

Analisis: Kebijakan PPPK Masih Butuh Penyesuaian

Sejumlah pengamat menilai polemik PPPK menunjukkan bahwa kebijakan transisi dari honorer menuju ASN masih memerlukan penyempurnaan. Pemerintah dianggap perlu memastikan keseimbangan antara status administratif dan kesejahteraan nyata di lapangan.

Tanpa perbaikan sistem penggajian dan kepastian karier, status PPPK dikhawatirkan tidak mampu menjawab harapan tenaga pendidik yang selama ini mengabdi.

Isu PPPK yang merasa “mirip honorer” pun menjadi salah satu topik paling banyak dibaca publik dalam rangkaian berita terpopuler nasional, menandakan tingginya perhatian masyarakat terhadap nasib tenaga pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
Bantuan Sekolah Cair! Ini Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026 dengan Mudah dan Cepat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB