PPPK 2026: Gaji, Tunjangan, dan Formasi Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2026: Gaji, Tunjangan, dan Formasi Baru

PPPK 2026: Gaji, Tunjangan, dan Formasi Baru

Jemarionline.com, Jakarta, 16 Februari 2026 – Pemerintah Indonesia merilis kabar terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026. Informasi ini mencakup skema gaji, tunjangan, rekrutmen formasi baru, dan evaluasi kinerja.

Skema Gaji dan Tunjangan PPPK

Para PPPK paruh waktu akan menerima gaji dan tunjangan sesuai jabatan. Terdapat empat jenis tunjangan utama, termasuk tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja. Pemerintah juga membuka kemungkinan promosi dari paruh waktu ke penuh waktu bagi yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga :  Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Guru Honorer dan Alih Status

Kebijakan baru juga menyasar guru honorer. Beberapa guru akan dialihkan menjadi PPPK atau CPNS. Perpanjangan kontrak akan bergantung pada pencapaian kinerja sesuai standar yang ditetapkan.

Rekrutmen PPPK 2026

Beberapa instansi pemerintah membuka lowongan PPPK baru, seperti:

  • Kementerian Hukum dan HAM: 500 formasi

  • Badan Gizi Nasional (BGN): ribuan PPPK baru sejak awal Februari

Baca Juga :  Tanker Pertamina Pride Tertahan, Jadwal Tiba Berpotensi Molor

Seleksi mengikuti kriteria BKN termasuk verifikasi database tenaga non-ASN.

Evaluasi Kinerja

Perpanjangan kontrak PPPK kini terkait dengan pencapaian target kinerja. Kontrak bisa tidak diperpanjang jika kinerja tidak memenuhi standar, untuk memastikan layanan publik tetap profesional.

Kesimpulan

PPPK 2026 menegaskan transparansi dan aturan yang lebih jelas, mulai dari gaji, tunjangan, hingga evaluasi kinerja. Calon dan PPPK aktif disarankan terus memantau pengumuman resmi BKN dan instansi terkait.

Berita Terkait

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah
Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni
97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai
SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya
MUI Nilai Kurban Prabowo lewat APBN Tetap Sah
Prabowo Shalat Id di Paris, Didit Ikut Mendampingi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:10 WIB

19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:00 WIB

Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:00 WIB

97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:00 WIB

SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Dok. Youtube BPJS Kesehatan

Ekonomi

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Bisnis

IHSG Tiba-tiba Anjlok, Saham Bank Besar Kompak Melemah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB