Jemarionline – Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak yang dilakukan dengan modus adopsi ilegal ke wilayah pedalaman Sumatera. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pengasuhan anak yang disertai imbalan uang.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita, mengatakan siapa pun yang terlibat dalam praktik perdagangan orang dapat dijerat sanksi pidana, termasuk pihak yang mengetahui namun membiarkan kejahatan tersebut terjadi.
Rita menekankan upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga. Ia mengungkapkan fakta yang memprihatinkan bahwa dalam kasus ini, pelaku utama justru merupakan ibu kandung dari korban.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti bahwa ancaman terhadap anak bisa datang dari lingkungan terdekat. Oleh karena itu, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga maupun masyarakat.
Polisi juga mengingatkan para orang tua agar tidak menyerahkan anak kepada pihak lain tanpa melalui prosedur hukum yang sah, serta tidak tergiur imbalan dalam bentuk apa pun dengan dalih pengasuhan atau adopsi.
Selain itu, orang tua diminta lebih waspada terhadap pihak-pihak yang berinteraksi dengan anak dan memastikan dokumen penting milik anak tersimpan dengan aman. Anak juga perlu dibekali pemahaman untuk mengenali orang asing dan situasi berbahaya.
Rita menambahkan, kedekatan emosional antara orang tua dan anak sangat penting agar anak berani bercerita apabila mengalami kekerasan atau ancaman. Jika terjadi kehilangan anak, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110.









