Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada momen Lebaran 2026.
Langkah ini diambil setelah Dewas menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mempertanyakan keputusan perubahan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dalam periode tertentu menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ketua Dewas KPK menyampaikan bahwa seluruh aduan yang masuk saat ini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap tindakan internal KPK penting dilakukan guna menjaga integritas lembaga antirasuah tersebut.
“Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Kami memastikan proses ini berjalan secara objektif dan transparan,” ujar perwakilan Dewas.
Pengalihan Penahanan Jadi Sorotan
Keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi sorotan publik karena dilakukan saat momen Lebaran, yang dinilai sebagai periode sensitif. Dewas pun akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari dasar hukum kebijakan tersebut hingga pertimbangan etik yang digunakan.
Selain itu, Dewas juga akan menelusuri apakah terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Ia sempat menjalani penahanan di rutan KPK sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah dalam waktu tertentu.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk dari unsur swasta, yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota dan aliran dana.
Jaga Kepercayaan Publik
Penyelidikan yang dilakukan Dewas KPK ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Dewas menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan di internal KPK tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang berlaku.









