OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

Jemarionline.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha sebuah bank di Jakarta, yakni PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya. Keputusan ini berlaku sejak 9 Maret 2026 sebagai langkah tegas dalam menjaga stabilitas sektor perbankan.

Pencabutan izin tersebut membuat seluruh kegiatan operasional bank dihentikan total. Semua kantor bank ditutup untuk umum, dan tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha apa pun.

Langkah ini diambil berdasarkan keputusan resmi Dewan Komisioner OJK. Penutupan dilakukan karena kondisi bank dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi mengganggu kesehatan industri keuangan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Anggaran Gaji ke-13 PPPK Siap Cair: Jadwal, Komponen, dan Aturan Terbaru 2026

LPS Tangani Dana Nasabah

Setelah izin dicabut, penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini akan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban bank.

Dana nasabah akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum proses pembayaran klaim dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat yang menyimpan uang di bank tersebut.

Manajemen Dilarang Ambil Tindakan

OJK juga melarang seluruh jajaran manajemen lama—termasuk direksi, komisaris, dan pemegang saham—untuk melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan LPS.

Baca Juga :  Harga Cabai di Awal 2026 Melonjak, Warga Mulai Kurangi Konsumsi

Kebijakan ini penting untuk memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan tidak menimbulkan kerugian tambahan.

Bagian dari Pengawasan Ketat OJK

Kasus ini bukan yang pertama. Sepanjang 2026, OJK telah mencabut izin beberapa BPR lain. Langkah ini menunjukkan komitmen regulator dalam membersihkan industri perbankan dari lembaga yang bermasalah, seperti akibat salah kelola atau dugaan pelanggaran (fraud).

Berita Terkait

Family Office Berpotensi Bawa Ratusan Miliar Dolar AS ke Indonesia
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
DJP Blokir 36 Rekening Wajib Pajak di 14 Bank, Tunggakan Capai Rp17 Miliar
BI Rate Naik, Cicilan KPR dan Pinjol Berpotensi Membengkak
Harga Emas Dunia Sentuh Level Terendah 11 Minggu, Ini Penyebabnya
Rupiah Melemah, OJK Sebut Perbankan Masih Aman tapi Waspadai Risiko Ini
Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram
NPL KPR BTN Turun Jadi 2,8 Persen, Transformasi Kredit Dorong Kualitas Pembiayaan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:00 WIB

Family Office Berpotensi Bawa Ratusan Miliar Dolar AS ke Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:00 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:00 WIB

DJP Blokir 36 Rekening Wajib Pajak di 14 Bank, Tunggakan Capai Rp17 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIB

BI Rate Naik, Cicilan KPR dan Pinjol Berpotensi Membengkak

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Dunia Sentuh Level Terendah 11 Minggu, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

(Foto: REUTERS/WANA)

Internasional

Israel Serang Iran Lagi, Dua Anggota Militer Iran Tewas

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:00 WIB

(dok/metrojambi.com)

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:00 WIB

Foto: Dewi Wilona/Jambitv.co

Daerah

Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB