OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

Jemarionline.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha sebuah bank di Jakarta, yakni PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya. Keputusan ini berlaku sejak 9 Maret 2026 sebagai langkah tegas dalam menjaga stabilitas sektor perbankan.

Pencabutan izin tersebut membuat seluruh kegiatan operasional bank dihentikan total. Semua kantor bank ditutup untuk umum, dan tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha apa pun.

Langkah ini diambil berdasarkan keputusan resmi Dewan Komisioner OJK. Penutupan dilakukan karena kondisi bank dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi mengganggu kesehatan industri keuangan.

Baca Juga :  Bank Indonesia: Utang Luar Negeri RI Menurun ke US$423,8 Miliar

LPS Tangani Dana Nasabah

Setelah izin dicabut, penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini akan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban bank.

Dana nasabah akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum proses pembayaran klaim dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat yang menyimpan uang di bank tersebut.

Manajemen Dilarang Ambil Tindakan

OJK juga melarang seluruh jajaran manajemen lama—termasuk direksi, komisaris, dan pemegang saham—untuk melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan LPS.

Baca Juga :  Daftar Negara Berkembang Paling Rentan Krisis Minyak, Ada Indonesia

Kebijakan ini penting untuk memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan tidak menimbulkan kerugian tambahan.

Bagian dari Pengawasan Ketat OJK

Kasus ini bukan yang pertama. Sepanjang 2026, OJK telah mencabut izin beberapa BPR lain. Langkah ini menunjukkan komitmen regulator dalam membersihkan industri perbankan dari lembaga yang bermasalah, seperti akibat salah kelola atau dugaan pelanggaran (fraud).

Berita Terkait

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar
IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum
Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WIB

IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum

Senin, 21 September 2026 - 08:09 WIB

Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB