Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)

Ilustrasi penangkapan (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)

Jemarionline – Aparat dari Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial MU (44), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Uang milik para calon jemaah disebut tidak pernah disetorkan ke pihak travel, melainkan digunakan untuk membayar kewajiban pribadi tersangka.

Kapolres Serang Andri Kurniawan menjelaskan bahwa MU berprofesi sebagai pembimbing ibadah umrah atau mutawif. Meski tidak memiliki perusahaan travel resmi, tersangka diduga menawarkan paket perjalanan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan kerja sama dengan agen tertentu.

Tawaran Paket 12 Hari, Keberangkatan Tak Terwujud

Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika tersangka mendatangi salah satu korban dan menawarkan program umrah berdurasi 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban bersama istrinya sepakat mendaftar.

Baca Juga :  Aksi Diduga Balap Liar di Bogor Berujung Jatuh, Polisi Perketat Patroli

Pembayaran dilakukan dua tahap, yakni uang awal Rp3 juta untuk pengurusan dokumen dan pelunasan Rp58 juta pada pertengahan Desember 2025. Total dana yang diserahkan mencapai Rp61 juta.

Para korban sempat menerima perlengkapan ibadah dan mengikuti manasik hingga tujuh kali. Namun, mendekati jadwal keberangkatan, perjalanan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana. Tersangka berdalih adanya persoalan administrasi yang menyebabkan penundaan.

Setelah dilakukan penelusuran oleh penyidik, diketahui dana tersebut tidak pernah diteruskan ke pihak travel penyelenggara.

Modus Serupa, Korban Lebih dari Satu

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi mengidentifikasi sedikitnya tujuh orang lain yang mengalami kejadian serupa. Setiap korban dijanjikan paket umrah dengan kisaran biaya sekitar Rp30 juta per orang.

Baca Juga :  Pandji Pragiwaksono Buka Dialog Terkait Laporan Konten Stand Up ‘Mens Rea’

Kasat Reskrim Andi Kurniady ES menyebutkan bahwa praktik yang dilakukan tersangka menyimpang dari prosedur normal. Dalam mekanisme resmi, dana jemaah seharusnya langsung disetorkan kepada biro travel penyelenggara, bukan dikelola pribadi.

“Dana yang diterima tidak digunakan untuk proses pemberangkatan, melainkan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.

Penyidikan Masih Berjalan

Penyidik masih mendalami total kerugian yang ditimbulkan serta membuka kemungkinan adanya korban tambahan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

MU dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas biro perjalanan umrah dan tidak mudah tergiur tawaran tanpa kejelasan izin resmi.

Berita Terkait

Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang
Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin
KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka
BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK
Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung
Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?
Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:59 WIB

Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:00 WIB

BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK

Sabtu, 11 April 2026 - 07:00 WIB

Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung

Berita Terbaru

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS (dok.JPNN.COM)

Pemerintahan

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Senin, 13 Apr 2026 - 05:47 WIB

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras (dok.Angkatan Laut Amerika/IDN financials)

Internasional

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras

Minggu, 12 Apr 2026 - 23:00 WIB