MK Tolak Gugatan Legalkan Nikah Beda Agama

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pembacaan sidang putusan di ruang sidang pleno I gedung MK. (Kurniawan/detikcom)

Foto: Pembacaan sidang putusan di ruang sidang pleno I gedung MK. (Kurniawan/detikcom)

Jemarionline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang meminta legalisasi pernikahan antarumat berbeda agama di Indonesia. Gugatan ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdaftar dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon meminta agar Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan diubah, sehingga pernikahan beda agama dapat dianggap sah menurut hukum. Mereka menyoroti data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menunjukkan tren pernikahan beda agama meningkat. Pemohon juga menilai Pasal 2 ayat 1 menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama setelah terbitnya SEMA 2/2023, yang menutup mekanisme pencatatan perkawinan antaragama melalui pengadilan.

Baca Juga :  KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim

MK menilai gugatan tersebut tidak jelas dan sulit dipahami karena adanya dua rumusan petitum alternatif. MK menekankan bahwa Pasal 2 ayat 1 hanya mengatur sahnya perkawinan, bukan pencatatannya. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/2/2026), dengan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Berita Terkait

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim
Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Senin, 22 Juni 2026 - 18:35 WIB

Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB