MK Tolak Gugatan Legalkan Nikah Beda Agama

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pembacaan sidang putusan di ruang sidang pleno I gedung MK. (Kurniawan/detikcom)

Foto: Pembacaan sidang putusan di ruang sidang pleno I gedung MK. (Kurniawan/detikcom)

Jemarionline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang meminta legalisasi pernikahan antarumat berbeda agama di Indonesia. Gugatan ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdaftar dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon meminta agar Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan diubah, sehingga pernikahan beda agama dapat dianggap sah menurut hukum. Mereka menyoroti data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menunjukkan tren pernikahan beda agama meningkat. Pemohon juga menilai Pasal 2 ayat 1 menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama setelah terbitnya SEMA 2/2023, yang menutup mekanisme pencatatan perkawinan antaragama melalui pengadilan.

Baca Juga :  KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim

MK menilai gugatan tersebut tidak jelas dan sulit dipahami karena adanya dua rumusan petitum alternatif. MK menekankan bahwa Pasal 2 ayat 1 hanya mengatur sahnya perkawinan, bukan pencatatannya. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/2/2026), dengan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Berita Terkait

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag
Kasus Penipuan ASN Tebo: Oknum Pegawai DLH Diamankan Polisi
Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Senin, 28 September 2026 - 13:36 WIB

KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WIB

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 September 2026 - 08:02 WIB

Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen

Rabu, 16 September 2026 - 10:51 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag

Berita Terbaru

PPPK tidak dapat menjabat PPK/PPSPM, tetapi bisa sebagai PPABP dan Staf Keuangan untuk tugas klerikal.(poto: AI).

Pemerintahan

Aturan Menkeu Tegaskan Posisi PPPK dalam Pengelolaan APBN

Senin, 5 Okt 2026 - 13:33 WIB

Asisten AI 'Edits Assistant' di Instagram Edits bantu kreator analisis performa konten Reels dan beri ide baru.(poto: AI).

Teknologi

Edits Assistant Instagram Resmi Hadir Bantu Evaluasi Reels

Senin, 5 Okt 2026 - 13:25 WIB

Fitur Virtual Try On di ChatGPT memudahkan pengguna mencoba pakaian secara virtual.(poto: AI).

Teknologi

OpenAI Luncurkan Fitur Coba Pakaian Virtual ChatGPT

Senin, 5 Okt 2026 - 13:19 WIB

Ilustrasi Whatsapp.(poto: unsplash).

Teknologi

Trik Mudah Memeriksa Kontak WhatsApp Paling Sering Dihubungi

Senin, 5 Okt 2026 - 13:09 WIB