MK Tolak Gugatan Legalkan Nikah Beda Agama

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pembacaan sidang putusan di ruang sidang pleno I gedung MK. (Kurniawan/detikcom)

Foto: Pembacaan sidang putusan di ruang sidang pleno I gedung MK. (Kurniawan/detikcom)

Jemarionline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang meminta legalisasi pernikahan antarumat berbeda agama di Indonesia. Gugatan ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdaftar dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon meminta agar Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan diubah, sehingga pernikahan beda agama dapat dianggap sah menurut hukum. Mereka menyoroti data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menunjukkan tren pernikahan beda agama meningkat. Pemohon juga menilai Pasal 2 ayat 1 menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama setelah terbitnya SEMA 2/2023, yang menutup mekanisme pencatatan perkawinan antaragama melalui pengadilan.

Baca Juga :  Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat Soroti KPK

MK menilai gugatan tersebut tidak jelas dan sulit dipahami karena adanya dua rumusan petitum alternatif. MK menekankan bahwa Pasal 2 ayat 1 hanya mengatur sahnya perkawinan, bukan pencatatannya. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/2/2026), dengan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Berita Terkait

Dana Bencana BNPB Dikorupsi, KPK Jerat Pejabat Internal dan Rekanan Swasta
Mangkir Lagi, Menteri ATR BPN Nusron Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap Summarecon
OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Sita Rp 1 Miliar dan Seret Pejabat BPK Jateng
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana, BNPB Buka Suara
Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Dana Bencana BNPB Dikorupsi, KPK Jerat Pejabat Internal dan Rekanan Swasta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Mangkir Lagi, Menteri ATR BPN Nusron Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap Summarecon

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Sita Rp 1 Miliar dan Seret Pejabat BPK Jateng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:48 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana, BNPB Buka Suara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Berita Terbaru

Deretan Huawei Nova 16s Series dengan kamera 200 MP resmi hadir di Indonesia mengusung baterai 7.000 mAh.(poto: AI).

Teknologi

Huawei Nova 16s Series Rilis di RI Bawa Kamera 200 MP

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:07 WIB

Ilustarsi Seorang warga sedang bertransaksi membeli emas Antam di outlet Pegadaian, Kamis (22/10/2026).(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:20 WIB

Petugas Mantri BRI menjelaskan tabel simulasi angsuran KUR kepada pelaku usaha mikro di warung kelontong.(ilustrasi poto: AI).

Ekonomi

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:14 WIB

Emas batangan Antam kemasan CertiCard pecahan 1 gram bersanding dengan kalkulator di atas meja kayu.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:09 WIB