Jemarionline – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial MP (22) di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan transaksi narkotika, melalui layanan darurat 110.
Ditangkap Berkat Informasi Warga
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Lukman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap MP pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Cakung.
Saat diamankan, tersangka langsung digeledah oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
Ratusan Gram Sabu dan Cartridge Disita
Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 476 gram. Selain itu, ditemukan pula 13 cartridge yang diduga berisi etomidate serta 62 bungkus serbuk yang dikenal dengan sebutan happy water.
Berdasarkan keterangan awal, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta.
Kini tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran tersebut.
Pihak kepolisian kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba serta meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.









