KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

Jemarionline,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Kali ini, penyidik memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Benar, hari ini saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut catatan KPK, Gus Alex hadir di Gedung Merah Putih pukul 09.38 WIB. Selain Gus Alex, penyidik juga menghadirkan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Natalius Pigai: MBG Tidak Boleh Langsung Disebut Pelanggaran HAM

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK untuk disidik pada 9 Agustus 2025. Penghitungan awal kerugian negara yang dihasilkan dari dugaan praktik korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap awal penyidikan, KPK juga menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi menjadi tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Baca Juga :  UMKM Kerupuk Singkong di Sungai Penuh Keluhkan Kelangkaan Bahan Baku

Selain penanganan oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan terkait penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menentukan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota reguler mencapai 92 persen.

KPK menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara transparan dan profesional untuk menindak dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi haji nasional.

Berita Terkait

Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Ombudsman Awasi Anggaran Karhutla Daerah Usai Dana Puluhan Miliar Mengucur
Pemerintah Prioritaskan Dua Wilayah Karhutla, Apakah Jambi Termasuk?
Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Ombudsman Awasi Anggaran Karhutla Daerah Usai Dana Puluhan Miliar Mengucur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Pemerintah Prioritaskan Dua Wilayah Karhutla, Apakah Jambi Termasuk?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru