KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

Jemarionline,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Kali ini, penyidik memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Benar, hari ini saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut catatan KPK, Gus Alex hadir di Gedung Merah Putih pukul 09.38 WIB. Selain Gus Alex, penyidik juga menghadirkan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK untuk disidik pada 9 Agustus 2025. Penghitungan awal kerugian negara yang dihasilkan dari dugaan praktik korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap awal penyidikan, KPK juga menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi menjadi tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Baca Juga :  Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros, Kru Capt Andy Dahananto dan 3 Penumpang Dicari

Selain penanganan oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan terkait penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menentukan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota reguler mencapai 92 persen.

KPK menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara transparan dan profesional untuk menindak dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi haji nasional.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB