Jemarionline.com, Pemerintah menegaskan wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum penyesuaian gaji ASN di berbagai golongan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut keputusan final terkait besaran dan waktu kenaikan gaji akan diumumkan setelah evaluasi kondisi keuangan negara pada kuartal pertama 2026. Evaluasi ini mempertimbangkan realisasi pendapatan negara dan stabilitas fiskal.
“Perpres 79/2025 sudah menyiapkan dasar hukum penyesuaian gaji. Namun, pelaksanaannya akan ditetapkan setelah melihat kondisi keuangan kuartal I,” kata Purbaya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) juga aktif mendorong percepatan pembahasan kenaikan gaji ini ke Kementerian Keuangan. Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan nominal kenaikan maupun skema pencairannya.
Para PNS diharapkan bersabar menunggu keputusan resmi, yang kemungkinan diumumkan antara April–Mei 2026. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga profesionalisme dan daya tarik birokrasi di era modern.









