Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair, Ini Jadwal Pembayarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Dapat BSU Rp600.000 April 2026, Ini Panduan untuk Karyawan yang Belum Kebagian

Cara Dapat BSU Rp600.000 April 2026, Ini Panduan untuk Karyawan yang Belum Kebagian

Jemarionline.com, Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar mekanisme pembayaran bagi para penerima pensiun.

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Bagi pensiunan PNS, komponen yang diterima memiliki perbedaan dibandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 untuk pensiunan terdiri dari beberapa unsur utama, yakni pensiun pokok serta tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga seperti pasangan dan anak, sesuai dengan hak yang diterima setiap bulan.

Baca Juga :  Waka DPR Salurkan Bantuan Sanitasi di Desa Batujai NTB, Dorong Kesehatan dan Kualitas Hidup Warga

Namun demikian, pensiunan tidak mendapatkan tambahan berupa tunjangan kinerja seperti halnya ASN aktif. Oleh karena itu, besaran gaji ke-13 yang diterima umumnya mengacu pada jumlah pensiun bulanan masing-masing penerima.

Jadwal Pencairan

Pemerintah merencanakan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2026. Waktu pencairan ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama untuk mendukung pengeluaran pendidikan.

Jika merujuk pada pola sebelumnya, pencairan diperkirakan dimulai pada bulan Juni dan dapat berlangsung secara bertahap hingga bulan berikutnya. Proses penyaluran dilakukan sesuai kesiapan masing-masing instansi terkait.

Mekanisme Pembayaran

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara langsung ke rekening penerima. Skema ini dinilai lebih praktis dan efisien untuk memastikan dana dapat diterima tepat waktu.Dalam kondisi tertentu, penyaluran juga dapat dilakukan melalui mekanisme lain yang ditetapkan pemerintah, namun tetap mengutamakan ketepatan dan keamanan distribusi.

Baca Juga :  Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

Tujuan Pemberian

Kebijakan gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk apresiasi pemerintah, tetapi juga bertujuan membantu menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran, terutama bagi pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga.

Dengan adanya kepastian jadwal dan komponen pembayaran, para pensiunan PNS diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan mereka dengan lebih baik menjelang pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Berita Terkait

Muhadjir Effendy Datangi KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru
Enam Daerah di Jawa Timur Siaga Kekeringan pada Musim Kemarau
Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Kapolri, Dorong Batas Jabatan
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026
Kapolri Pimpin Sertijab, Pati Polri Tempati Jabatan Baru
MPR Apresiasi Sikap Dua SMA Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar Kalbar
Isi Surat Bocah SD Marfen kepada Presiden Prabowo, Tulis Harapan Sederhana yang Menyentuh Hati
Prabowo Kritik Kolusi Aparat dan Kapitalis saat Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00 WIB

Muhadjir Effendy Datangi KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB

Enam Daerah di Jawa Timur Siaga Kekeringan pada Musim Kemarau

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Kapolri, Dorong Batas Jabatan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 08:00 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab, Pati Polri Tempati Jabatan Baru

Berita Terbaru

Luke Thomas Mahony pimpin PT DSI( Poto : CNN Indonesia ).

Ekonomi

Luke Thomas Pimpin DSI, BUMN Ekspor Baru Prabowo

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00 WIB

“Kalau terbukti, ya kami tindak,” kata Purbaya di Jakarta Pusat, Kamis (21/5).( Poto : istimewa )

Pemerintahan

Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00 WIB

Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dan Institut Agama Islam Muhammad Azim (IAIMA) Jambi melalui penandatanganan MoU di Aula Griya Mayang, Kamis (21/05/2026).( Poto : JAMBIlink).

Daerah

Tirta Mayang dan IAIMA Jambi Teken MoU Kolaborasi Baru

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional ( Poto : JambiPrima.com ).

Daerah

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB