Jemarionline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi impor barang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai praktik pertemuan tatap muka dalam proses administrasi dan transaksi masih menjadi celah terjadinya korupsi.
Menurut Mekeng, selain faktor integritas individu, sistem yang masih mengandalkan pertemuan langsung antara petugas dan pengguna jasa membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Ia mendorong agar proses pelayanan publik, termasuk di sektor kepabeanan dan perpajakan, semakin mengandalkan sistem digital.
Mekeng juga menyoroti pentingnya penanaman budaya anti korupsi sejak dini. Ia menilai di sejumlah negara, praktik tatap muka tetap ada, namun integritas pejabatnya lebih kuat sehingga penyimpangan bisa ditekan.
Selain itu, ia menyinggung faktor kesejahteraan dan jaminan hari tua sebagai salah satu pemicu korupsi. Menurutnya, kekhawatiran masa depan setelah pensiun kerap mendorong oknum pejabat mencari keuntungan selama masih memiliki jabatan.
Ia menilai perbaikan sistem dan penanaman integritas sejak awal memang membutuhkan waktu panjang. Namun untuk jangka pendek, Mekeng menekankan perlunya seleksi ketat, uji integritas, serta jaminan hidup layak bagi aparatur negara setelah pensiun.









