Jambi, Jemarionline.com – Kabel PLN dicuri di kawasan Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap dua pria berinisial AM (40) dan SB (48). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian itu.
Kasus ini bermula setelah PT PLN (Persero) Jambi melaporkan gangguan pada jaringan listrik bawah tanah. Petugas PLN kemudian memeriksa lokasi dan menemukan kabel bawah tanah jenis SKTM sepanjang sekitar 50 meter telah hilang. Akibat kejadian itu, PLN memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp50 juta.
Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos menjelaskan bahwa jajarannya menerima laporan resmi dari PT PLN pada Kamis, 25 Juni 2026. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim langsung mengumpulkan informasi dan mencari keberadaan para pelaku.
Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi kemudian bergerak ke Kelurahan Tanjung Sari setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Polisi berhasil menangkap AM di lokasi tersebut. Selanjutnya, tim mengembangkan penyelidikan dan menangkap SB di kediamannya tanpa perlawanan.
Pencurian Ganggu Pasokan Listrik
Peristiwa pencurian terjadi pada 22 Mei 2026 di kawasan rawa RT 05 Kelurahan Tanjung Sari. Saat itu, petugas PLN menerima laporan gangguan jaringan listrik dari lapangan.
Petugas lalu memeriksa jalur kabel bawah tanah dan menemukan kabel SKTM berukuran 150 milimeter sepanjang sekitar 50 meter telah hilang. Untuk menjaga pasokan listrik kepada pelanggan, PLN segera mengalihkan aliran listrik ke jaringan lain.
Polisi Amankan Barang Bukti
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu bundel tembaga seberat sekitar satu kilogram, lapisan luar kabel tanah, satu sekop, satu karung plastik, tujuh pisau cutter, dan satu gunting. Seluruh barang bukti kini berada di Polsek Jambi Timur untuk mendukung proses penyidikan.
Pelaku Terancam Pasal Pencurian
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Polisi Imbau Masyarakat Ikut Mengawasi
Polsek Jambi Timur mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jaringan listrik atau fasilitas umum lainnya.
Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak pencurian yang dapat mengganggu pelayanan publik sekaligus menimbulkan kerugian besar bagi negara.









