Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Ini Dasar Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Ini Dasar Hukumnya

Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Ini Dasar Hukumnya

Jemarionline.com, Jakarta— Pemerintah memastikan insentif bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu segera dicairkan. Saat ini, skema pembayaran telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan akhir dari pemerintah daerah.

Pencairan insentif tersebut ditargetkan berlangsung pada awal Ramadan 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para guru yang sebelumnya mengalami keterlambatan penerimaan penghasilan akibat penyesuaian sistem administrasi dan anggaran daerah.

Skema Pembayaran Sudah Selesai

Pemerintah daerah bersama instansi terkait telah menyelesaikan pembahasan teknis mekanisme pemberian insentif. Data penerima juga sudah mulai diverifikasi agar proses pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.

Setelah keputusan kepala daerah diterbitkan, dana insentif dapat langsung disalurkan kepada guru PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat.

Langkah ini diharapkan membantu kebutuhan para guru menjelang bulan Ramadan.

Besaran Insentif Berbeda Tiap Daerah

Besaran insentif tidak ditetapkan secara nasional. Nilainya menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Beberapa faktor yang memengaruhi nominal insentif antara lain:

  • jumlah jam mengajar

  • beban kerja guru

  • tugas tambahan di sekolah

  • kemampuan anggaran pemerintah daerah

Baca Juga :  Kemenag Buka Kesempatan Beasiswa S2 Double Degree di Australia untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Karena itu, jumlah insentif yang diterima guru bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Pemberian insentif kepada guru PPPK paruh waktu memiliki landasan hukum dalam regulasi kepegawaian nasional.

Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak memperoleh penghasilan yang adil dan layak.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menyatakan PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai beban kerja dan tanggung jawab jabatan.

Sementara itu, rincian gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau insentif melalui kebijakan anggaran daerah.

Upaya Menjaga Kesejahteraan Guru

Insentif ini diberikan sebagai solusi sementara selama masa penataan tenaga honorer menjadi ASN. Sebelumnya, sejumlah guru PPPK paruh waktu mengaku belum menerima penghasilan secara penuh akibat perubahan sistem pembayaran.

Baca Juga :  MBG Tak Dibagikan Saat Libur Lebaran 18–24 Maret 2026, Diganti Paket Bundling

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu stabilitas ekonomi guru sekaligus menjaga kualitas proses belajar mengajar di sekolah.

Status PPPK Paruh Waktu Masih Dievaluasi

Di tingkat pusat, pemerintah dan DPR masih membahas evaluasi kebijakan PPPK paruh waktu. Salah satu opsi yang dikaji adalah penataan ulang status kepegawaian agar memberikan kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih baik.

Evaluasi tersebut diperkirakan menjadi fokus kebijakan ASN sepanjang tahun 2026.

Harapan Para Guru

Guru PPPK paruh waktu berharap pencairan insentif dapat terealisasi sesuai jadwal. Kepastian pembayaran dinilai penting untuk meningkatkan motivasi kerja serta mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah.

Dengan skema yang telah rampung, pemerintah diharapkan segera menuntaskan proses administrasi agar hak para guru dapat diterima tanpa penundaan.

Berita Terkait

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025
FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK
UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup
DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026
Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim
Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri
Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK
Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:00 WIB

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:29 WIB

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:00 WIB

Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri

Berita Terbaru

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Nasional

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Sabtu, 7 Mar 2026 - 12:00 WIB