Merangin, jemarionline.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar koordinasi penguatan dan pengembangan produk unggulan daerah di Kabupaten Merangin.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, di Aula Kantor Camat Jangkat.
Kegiatan ini menghadirkan pemerintah daerah, kelompok tani, dan pemangku kepentingan terkait.
Semua pihak berdiskusi untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual melalui skema Indikasi Geografis.
Kopi Robusta Merangin Perkuat Identitas Daerah
Diana Yuli Astuti dari Kanwil Kemenkum Jambi menjelaskan perkembangan Kopi Robusta Merangin. Ia menyebut kopi ini sudah memiliki sertifikat Indikasi Geografis.
Ia menegaskan bahwa petani Merangin menjaga kualitas kopi dengan baik. Kondisi geografis Jangkat juga membentuk rasa khas kopi tersebut.
Sertifikat IG ini melindungi nama dan meningkatkan nilai jual kopi Merangin.
Kayu Manis Merangin Miliki Potensi IG
Selain itu, peserta juga membahas Kayu Manis Merangin sebagai calon Indikasi Geografis.
Mereka menilai kayu manis ini memiliki aroma yang kuat dan kualitas yang tinggi. Karakter tersebut muncul dari kondisi alam Merangin.
Selanjutnya, peserta mendorong pembentukan MPIG Kayu Manis Merangin. Kelompok ini kemudian akan menyusun dokumen serta mengurus pendaftaran Indikasi Geografis.
Pemerintah Daerah Dukung Petani
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Merangin, Daryanto, menyampaikan dukungan pemerintah daerah. Ia mengatakan pemerintah membina petani melalui pelatihan dan pendampingan.
Pemerintah juga meningkatkan kualitas produksi. Selain itu, pemerintah memperluas pemasaran produk unggulan daerah.
Peserta menekankan pentingnya kerja sama antar pihak. Mereka sepakat mempercepat proses pendaftaran IG Kayu Manis Merangin.
Langkah yang disiapkan meliputi pembentukan MPIG, pendataan produk, dan penyusunan dokumen deskripsi. Semua tahapan dilakukan secara bertahap dan terarah.
IG Dorong Ekonomi Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi mendorong Indikasi Geografis sebagai alat penguatan ekonomi daerah. Skema ini memberi perlindungan hukum bagi produk lokal.
Selain itu, IG membuka akses pasar lebih luas. Hal ini juga membantu meningkatkan nilai ekonomi petani di Merangin.(ar)









