Jemarionline – Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Banser, R, di Tangerang, Banten. Penetapan ini tercantum dalam SP2HP dari laporan polisi tertanggal 22 September 2025. Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya terkejut atas penetapan tersangka karena sebelumnya ia hanya diperiksa sebagai saksi. Bahar disebut tidak memiliki peran dalam penganiayaan dan justru mencoba menyelamatkan korban. Pemeriksaan dijadwalkan pada 4 Februari 2026, dan Bahar kooperatif menghadiri pemanggilan.
Korban mengalami luka serius, termasuk pelipis robek, mata lebam, hidung berdarah, bibir dan gigi patah, serta bekas sundutan rokok. Laporan dibuat oleh istri korban.









