Jemarionline – Seorang guru agama di SDN 001 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, bernama Halimah, diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari lingkungan tempatnya mengajar. Ia disebut dikucilkan hingga tunjangan sertifikasinya tidak cair selama satu tahun.
Anak Halimah, Nur Sakinah, mengungkapkan bahwa ibunya tidak mendapatkan tanda tangan kepala sekolah untuk kelengkapan administrasi yang diperlukan. Padahal, Halimah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Sakinah, konflik bermula saat ibunya ditempatkan oleh dinas pendidikan ke SDN 001 Sebatik Tengah. Ia menyebut sempat terjadi penolakan dari pihak sekolah terhadap penempatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan menyatakan telah turun tangan untuk menangani dugaan diskriminasi tersebut. Kepala Disdik Nunukan, Akhmad, mengaku telah menerima informasi terkait konflik antara guru dan kepala sekolah di SDN 001 Sebatik Tengah.
Akhmad mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi dan fakta di lapangan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya. Ia menegaskan akan bersikap objektif dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Disdik Nunukan memastikan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian. Saat ini, proses pendalaman masih dilakukan sebelum menentukan langkah lanjutan.









