Guru SD di Sebatik Diduga Dikucilkan, Tunjangan Sertifikasi Tak Cair Setahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Halimah, guru SD di Sebatik Nunukan yang diduga jadi korban diskriminasi di sekolah. (dok Istimewa)

Foto: Halimah, guru SD di Sebatik Nunukan yang diduga jadi korban diskriminasi di sekolah. (dok Istimewa)

Jemarionline – Seorang guru agama di SDN 001 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, bernama Halimah, diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari lingkungan tempatnya mengajar. Ia disebut dikucilkan hingga tunjangan sertifikasinya tidak cair selama satu tahun.

Anak Halimah, Nur Sakinah, mengungkapkan bahwa ibunya tidak mendapatkan tanda tangan kepala sekolah untuk kelengkapan administrasi yang diperlukan. Padahal, Halimah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Lulusan UIN Jakarta Semakin Banyak Diterima Kerja Sebelum Wisuda

Menurut Sakinah, konflik bermula saat ibunya ditempatkan oleh dinas pendidikan ke SDN 001 Sebatik Tengah. Ia menyebut sempat terjadi penolakan dari pihak sekolah terhadap penempatan tersebut.

Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan menyatakan telah turun tangan untuk menangani dugaan diskriminasi tersebut. Kepala Disdik Nunukan, Akhmad, mengaku telah menerima informasi terkait konflik antara guru dan kepala sekolah di SDN 001 Sebatik Tengah.

Baca Juga :  PMDG Larang Warga di Bawah 30 Tahun Naik Motor

Akhmad mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi dan fakta di lapangan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya. Ia menegaskan akan bersikap objektif dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

Disdik Nunukan memastikan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian. Saat ini, proses pendalaman masih dilakukan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Berita Terkait

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera
Kartu Guru Sejahtera Bukan untuk PNS dan PPPK, Ini Jumlah Penerimanya
Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya
Guru PPPK Curhat di Senayan, Gaji Ideal Rp40 Juta
Seleksi SMA Pradita 2026, Wawancara Orang Tua Jadi Tahapan Penting
UPN Veteran Jakarta Masuk Daftar Prodi Terketat SNBP 2026
SMA dan SMK di Bojonegoro Terapkan Aturan : Siswa Wajib Kumpulkan HP
Kemendikdasmen Terapkan WFH Setiap Jumat, Guru Wajib Mengajar di Sekolah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:00 WIB

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Minggu, 12 April 2026 - 16:00 WIB

Kartu Guru Sejahtera Bukan untuk PNS dan PPPK, Ini Jumlah Penerimanya

Sabtu, 11 April 2026 - 04:00 WIB

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya

Jumat, 10 April 2026 - 22:30 WIB

Guru PPPK Curhat di Senayan, Gaji Ideal Rp40 Juta

Rabu, 8 April 2026 - 03:00 WIB

Seleksi SMA Pradita 2026, Wawancara Orang Tua Jadi Tahapan Penting

Berita Terbaru

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat (AI)

Internasional

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat

Senin, 13 Apr 2026 - 10:00 WIB