Awas! Gaji Ke-13 ASN 2026 Bisa Hangus Jika Penuhi 2 Kondisi Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

(Foto: KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Jakarta, Jemarionline.comGaji ke-13 ASN 2026 bisa hangus bagi pegawai yang masuk dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Meski pemerintah sudah menyiapkan pencairan pada pertengahan tahun, tidak semua aparatur otomatis menerima pembayaran tersebut.

Secara umum, gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Namun demikian, ASN tetap perlu memahami syarat penerima agar proses pencairan berjalan lancar.

Selain itu, status kepegawaian juga ikut menentukan apakah hak tersebut tetap diterima atau tidak.

Kondisi Pertama: ASN Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Salah satu kondisi yang dapat membuat hak gaji ke-13 tidak cair adalah ketika ASN menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pada kondisi ini, pemerintah tidak memasukkan pegawai tersebut ke dalam daftar penerima. Alasannya, selama masa cuti tersebut penghasilan rutin tidak mengikuti mekanisme pembayaran normal.

Karena itu, ASN yang berencana mengambil cuti perlu memahami konsekuensi administratif sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga :  Formasi PPPK 630 Ribu untuk Guru Swasta, Ini yang Perlu Diketahui

Di sisi lain, jenis cuti lain tetap mengikuti ketentuan instansi masing-masing.

Kondisi Kedua: ASN Bertugas di Luar Instansi

Selain cuti, aturan juga mengatur pegawai yang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah.

Apabila ASN menerima penghasilan dari tempat penugasan, maka pembayaran gaji ke-13 tidak berasal dari skema reguler ASN.

Dengan aturan tersebut, pemerintah ingin menjaga kesesuaian pembayaran dan menghindari tumpang tindih komponen penghasilan.

Oleh sebab itu, pegawai yang sedang menjalankan penugasan khusus perlu memastikan status administrasinya.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026

Sesuai jadwal yang berlaku, pencairan gaji ke-13 mulai berlangsung paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan tersebut mencakup beberapa kelompok penerima, antara lain:

  • ASN
  • PPPK
  • TNI
  • Polri
  • pejabat negara
  • pensiunan

Sementara itu, pemerintah menyiapkan kebijakan tersebut untuk membantu daya beli masyarakat dan mendukung kebutuhan pendidikan.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Tertekan, Analisis Ekonomi Terbaru 19 Januari 2026

Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 tetap menjadi salah satu instrumen pendukung konsumsi rumah tangga.

Komponen Penghasilan yang Masuk Gaji Ke-13

Besaran yang diterima setiap penerima tidak selalu sama.

Secara umum, perhitungan mengikuti komponen penghasilan yang berlaku sesuai aturan.

Komponen tersebut biasanya meliputi:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Namun, nominal akhir tetap menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing.

Karena itu, penerima perlu menunggu informasi resmi dari unit kepegawaian.

Jangan Salah Menafsirkan Informasi yang Beredar

Belakangan ini muncul berbagai informasi mengenai kemungkinan perubahan skema pembayaran.

Meski begitu, ASN sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan resmi.

Sebagai langkah aman, gunakan informasi dari kanal pemerintah dan dokumen regulasi sebagai rujukan utama.

Pada akhirnya, memahami aturan sejak awal akan membantu ASN menghindari kendala saat proses pencairan dimulai. (man)

Berita Terkait

Purbaya dan BI Yakin Krisis 1998 Tak Terulang Meski Rupiah Ambrol
Harga Emas Pegadaian Naik Lagi, Ini Rincian Terbarunya
Berlaku 1 Juni, 100% DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Begini Respons Perbankan Nasional
Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Bikin Laba Perusahaan Batu Bara dan CPO Naik 2 Kali Lipat
Luke Thomas Pimpin DSI, BUMN Ekspor Baru Prabowo
Rupiah Menguat 0,54% Usai BI Rate Naik, Dolar AS Turun ke Rp17.600
Prabowo Perketat Ekspor Sawit dan Batu Bara, Dunia Internasional Mulai Soroti Arah Baru Ekonomi RI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:00 WIB

Purbaya dan BI Yakin Krisis 1998 Tak Terulang Meski Rupiah Ambrol

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:00 WIB

Awas! Gaji Ke-13 ASN 2026 Bisa Hangus Jika Penuhi 2 Kondisi Ini

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Naik Lagi, Ini Rincian Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

Berlaku 1 Juni, 100% DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Begini Respons Perbankan Nasional

Berita Terbaru