Awas! Gaji Ke-13 ASN 2026 Bisa Hangus Jika Penuhi 2 Kondisi Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

(Foto: KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Jakarta, Jemarionline.com – Gaji ke-13 ASN 2026 bisa hangus bagi pegawai yang masuk dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Meski pemerintah sudah menyiapkan pencairan pada pertengahan tahun, tidak semua aparatur otomatis menerima pembayaran tersebut.

Secara umum, gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Namun demikian, ASN tetap perlu memahami syarat penerima agar proses pencairan berjalan lancar.

Selain itu, status kepegawaian juga ikut menentukan apakah hak tersebut tetap diterima atau tidak.

Kondisi Pertama: ASN Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Salah satu kondisi yang dapat membuat hak gaji ke-13 tidak cair adalah ketika ASN menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pada kondisi ini, pemerintah tidak memasukkan pegawai tersebut ke dalam daftar penerima. Alasannya, selama masa cuti tersebut penghasilan rutin tidak mengikuti mekanisme pembayaran normal.

Karena itu, ASN yang berencana mengambil cuti perlu memahami konsekuensi administratif sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga :  Guru Madrasah Swasta Bisa Jadi PPPK, DPR dan Kemenag Perjuangkan

Di sisi lain, jenis cuti lain tetap mengikuti ketentuan instansi masing-masing.

Kondisi Kedua: ASN Bertugas di Luar Instansi

Selain cuti, aturan juga mengatur pegawai yang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah.

Apabila ASN menerima penghasilan dari tempat penugasan, maka pembayaran gaji ke-13 tidak berasal dari skema reguler ASN.

Dengan aturan tersebut, pemerintah ingin menjaga kesesuaian pembayaran dan menghindari tumpang tindih komponen penghasilan.

Oleh sebab itu, pegawai yang sedang menjalankan penugasan khusus perlu memastikan status administrasinya.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026

Sesuai jadwal yang berlaku, pencairan gaji ke-13 mulai berlangsung paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan tersebut mencakup beberapa kelompok penerima, antara lain:

  • ASN
  • PPPK
  • TNI
  • Polri
  • pejabat negara
  • pensiunan

Sementara itu, pemerintah menyiapkan kebijakan tersebut untuk membantu daya beli masyarakat dan mendukung kebutuhan pendidikan.

Baca Juga :  Bank Indonesia: Utang Luar Negeri RI Menurun ke US$423,8 Miliar

Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 tetap menjadi salah satu instrumen pendukung konsumsi rumah tangga.

Komponen Penghasilan yang Masuk Gaji Ke-13

Besaran yang diterima setiap penerima tidak selalu sama.

Secara umum, perhitungan mengikuti komponen penghasilan yang berlaku sesuai aturan.

Komponen tersebut biasanya meliputi:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Namun, nominal akhir tetap menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing.

Karena itu, penerima perlu menunggu informasi resmi dari unit kepegawaian.

Jangan Salah Menafsirkan Informasi yang Beredar

Belakangan ini muncul berbagai informasi mengenai kemungkinan perubahan skema pembayaran.

Meski begitu, ASN sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan resmi.

Sebagai langkah aman, gunakan informasi dari kanal pemerintah dan dokumen regulasi sebagai rujukan utama.

Pada akhirnya, memahami aturan sejak awal akan membantu ASN menghindari kendala saat proses pencairan dimulai. (man)

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dollar AS Usai BI Tahan Bunga Acuan
Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis
Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis
Daftar Lengkap Harga BBM Terkini di Seluruh SPBU Oktober 2026
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.046 per Dolar AS Tertekan Arus Modal Asing
Lonjakan Utang Global Kian Mengkhawatirkan, IMF Beri Peringatan Keras
FamilyMart Resmi Rilis Koleksi Merchandise Eksklusif Jujutsu Kaisen
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dollar AS Usai BI Tahan Bunga Acuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Daftar Lengkap Harga BBM Terkini di Seluruh SPBU Oktober 2026

Berita Terbaru

Deretan Huawei Nova 16s Series dengan kamera 200 MP resmi hadir di Indonesia mengusung baterai 7.000 mAh.(poto: AI).

Teknologi

Huawei Nova 16s Series Rilis di RI Bawa Kamera 200 MP

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:07 WIB

Ilustarsi Seorang warga sedang bertransaksi membeli emas Antam di outlet Pegadaian, Kamis (22/10/2026).(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:20 WIB

Petugas Mantri BRI menjelaskan tabel simulasi angsuran KUR kepada pelaku usaha mikro di warung kelontong.(ilustrasi poto: AI).

Ekonomi

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:14 WIB

Emas batangan Antam kemasan CertiCard pecahan 1 gram bersanding dengan kalkulator di atas meja kayu.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:09 WIB