Pemerintah Tegaskan Tidak Toleransi Manipulasi Saham Gorengan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Airlangga Hartarto (Ondang/detikcom).

Foto: Airlangga Hartarto (Ondang/detikcom).

Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan perintah Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi pasar saham yang beberapa hari terakhir mengalami penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir praktik manipulatif saham gorengan yang merugikan investor.

Percepatan Reformasi Pasar Modal

Airlangga menjelaskan, Presiden Prabowo memerintahkan percepatan reformasi pasar modal. Langkah ini untuk meningkatkan transparansi dan integritas setelah peringatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).

“Bapak Presiden memerintahkan percepatan reformasi integritas pasar modal,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026) malam.

Langkah konkret yang diperintahkan:

  • Demutualisasi bursa untuk menyetarakan dengan bursa modern internasional.

  • Peningkatan free float saham menjadi minimal 15 persen.

  • Pengetatan kepemilikan akhir (beneficial ownership) untuk mencegah konflik kepentingan.

Baca Juga :  Saham Indonesia Terguncang, MSCI Bekukan Perubahan Indeks: IHSG Turun Tajam

Langkah ini akan membuat pasar lebih transparan, likuid, dan terpercaya.

Penertiban Praktik Spekulatif

Presiden juga menekankan penertiban praktik spekulatif yang dapat merusak pasar.

  • Manipulasi harga saham dan saham gorengan jelas dilarang.

  • Praktik manipulatif merusak kepercayaan investor dan integritas pasar modal.

  • Dampak jangka panjang bisa menghambat investasi asing yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga :  Emiten Pertamina Dinilai Tahan Tekanan Pasar Modal di Kuartal I 2026

Tindakan Hukum Tegas

Pemerintah akan menegakkan hukum bagi pelanggar aturan bursa, POJK, dan undang-undang keuangan.

  • Bursa Efek Indonesia bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas pelanggaran.

  • Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus indikasi saham gorengan.

  • Kasus yang sedang diproses antara lain:

    • Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi

    • Mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu

Pemerintah menegaskan dukungan penuh agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan, memperkuat integritas pasar modal, serta menjaga kepercayaan investor.

Berita Terkait

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar
IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum
Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WIB

IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum

Senin, 21 September 2026 - 08:09 WIB

Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB