Pemerintah Tegaskan Tidak Toleransi Manipulasi Saham Gorengan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Airlangga Hartarto (Ondang/detikcom).

Foto: Airlangga Hartarto (Ondang/detikcom).

Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan perintah Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi pasar saham yang beberapa hari terakhir mengalami penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir praktik manipulatif saham gorengan yang merugikan investor.

Percepatan Reformasi Pasar Modal

Airlangga menjelaskan, Presiden Prabowo memerintahkan percepatan reformasi pasar modal. Langkah ini untuk meningkatkan transparansi dan integritas setelah peringatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).

“Bapak Presiden memerintahkan percepatan reformasi integritas pasar modal,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026) malam.

Langkah konkret yang diperintahkan:

  • Demutualisasi bursa untuk menyetarakan dengan bursa modern internasional.

  • Peningkatan free float saham menjadi minimal 15 persen.

  • Pengetatan kepemilikan akhir (beneficial ownership) untuk mencegah konflik kepentingan.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal Cair, Besaran, dan Ketentuan Lengkap

Langkah ini akan membuat pasar lebih transparan, likuid, dan terpercaya.

Penertiban Praktik Spekulatif

Presiden juga menekankan penertiban praktik spekulatif yang dapat merusak pasar.

  • Manipulasi harga saham dan saham gorengan jelas dilarang.

  • Praktik manipulatif merusak kepercayaan investor dan integritas pasar modal.

  • Dampak jangka panjang bisa menghambat investasi asing yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga :  Dollar Singapura Tembus Rp 14.000, Rupiah Cetak Rekor Terlemah

Tindakan Hukum Tegas

Pemerintah akan menegakkan hukum bagi pelanggar aturan bursa, POJK, dan undang-undang keuangan.

  • Bursa Efek Indonesia bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas pelanggaran.

  • Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus indikasi saham gorengan.

  • Kasus yang sedang diproses antara lain:

    • Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi

    • Mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu

Pemerintah menegaskan dukungan penuh agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan, memperkuat integritas pasar modal, serta menjaga kepercayaan investor.

Berita Terkait

Dollar Singapura Tembus Rp 14.000, Rupiah Cetak Rekor Terlemah
BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini
DPR Dorong Pajak Ekonomi Digital untuk Perkuat Target Pertumbuhan 8%
Ketegangan Selat Hormuz Picu Kekhawatiran Energi Global
Dolar AS Sempat Tembus Rp17.900, Rupiah Masih di Bawah Tekanan
Yuan Semakin Banyak Dipakai di RI, BI Permudah Transaksi di Perbankan Nasional
Rupiah Melemah, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil
Purbaya Tepis Anggapan Ekonomi 5,61% Hanya di Atas Kertas, Sebut Aktivitas Konsumsi Tetap Kuat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

Dollar Singapura Tembus Rp 14.000, Rupiah Cetak Rekor Terlemah

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:14 WIB

DPR Dorong Pajak Ekonomi Digital untuk Perkuat Target Pertumbuhan 8%

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Picu Kekhawatiran Energi Global

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:00 WIB

Dolar AS Sempat Tembus Rp17.900, Rupiah Masih di Bawah Tekanan

Berita Terbaru

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Dok. Youtube BPJS Kesehatan

Ekonomi

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Bisnis

IHSG Tiba-tiba Anjlok, Saham Bank Besar Kompak Melemah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB