DPR RI Dorong Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI Dorong Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

DPR RI Dorong Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Jemarionline.com, Jakarta – DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN di madrasah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, mengatakan DPR akan terus mengawal pembahasan bersama pemerintah. Tujuannya agar peluang pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta dapat direalisasikan secara bertahap dan adil.

Baca Juga :  BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Jambi Diminta Waspada Petir

Secara konstitusional, hak atas pekerjaan dan penghidupan layak dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, Pasal 31 menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Peran guru madrasah penting untuk mewujudkan amanat tersebut.

Pengangkatan PPPK mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Mekanisme teknis diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, termasuk seleksi, hak, dan kewajiban.

Baca Juga :  2.629 PPPK Paruh Waktu di Mataram Resmi Kantongi NIP

DPR mendorong sinergi antara Kementerian Agama dan Kementerian PAN-RB agar pengangkatan guru madrasah swasta berjalan adil dan transparan. Dengan landasan hukum ini, diharapkan kebijakan PPPK segera direalisasikan sebagai penghargaan bagi guru yang mengabdi dalam pendidikan nasional.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru