Jemarionline.com, Jakarta – DPR mengungkapkan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 berpotensi membengkak hingga Rp900 miliar–Rp1 triliun dari angka yang sudah disepakati. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh harga bahan bakar pesawat (avtur) yang naik dan nilai tukar Rupiah yang melemah terhadap Dollar AS.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menekankan bahwa pembengkakan biaya menimbulkan pertanyaan: siapa yang akan menanggung selisihnya? Pemerintah mempertimbangkan beberapa opsi, termasuk menggunakan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setiap keputusan harus memastikan keberlanjutan dana jamaah tetap aman.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan pemerintah berusaha agar tambahan biaya ini tidak dibebankan kepada jemaah haji. Biaya penyelenggaraan haji 2026 sendiri telah ditetapkan sekitar Rp87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, calon jemaah hanya membayar sebagian. Sisanya ditutup dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
DPR dan pemerintah akan terus memantau harga avtur dan fluktuasi nilai tukar Rupiah. Tujuannya agar selisih biaya haji tidak menimbulkan beban tambahan bagi jamaah. Keputusan final mengenai sumber pendanaan tambahan ini masih akan dibahas dalam rapat bersama pihak terkait.









