Jemarionline,Sungai Penuh – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diperbolehkan melakukan poligami, namun tidak sembarangan. Dasar hukumnya adalah Undang‑Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan seorang suami dapat memiliki lebih dari satu istri dengan izin Pengadilan Agama dan syarat tertentu. Bagi ASN, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan izin atasan dan persetujuan istri pertama sebelum menikah lagi.
Syarat Poligami Bagi ASN :
ASN pria yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
-
Mendapat izin tertulis dari pejabat berwenang.
-
Persetujuan istri pertama secara tertulis.
-
Alasan yang sah, misalnya istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami penyakit yang tak dapat disembuhkan, atau tidak memiliki keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin ASN, mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan.
Perselingkuhan ASN Jadi Sorotan
Belakangan, publik ramai membicarakan kasus perselingkuhan ASN, yang kerap muncul di berbagai media baik media lokal maupun media nasional. Meski tidak semua kasus terkait poligami resmi, perilaku semacam ini merusak citra birokrasi, menimbulkan konflik keluarga, dan menimbulkan pertanyaan soal integritas ASN.
Menteri HAM dan pejabat daerah menekankan bahwa ASN harus memedomani UU Perkawinan dan menjunjung tinggi etika, moralitas, serta disiplin kerja, agar profesi ASN tetap dihormati publik. Aktivis dan kelompok masyarakat juga menyoroti bahwa syarat poligami harus tetap melindungi hak-hak perempuan, termasuk persetujuan istri pertama.
Kesimpulan
Poligami bagi ASN diperbolehkan dengan syarat ketat, namun perselingkuhan tetap menjadi perhatian serius. Aturan hukum mengatur prosedur formal, tetapi integritas pribadi dan moralitas ASN menjadi faktor penting agar praktik poligami tidak disalahgunakan dan tetap sesuai etika profesi.









