ASN dan Poligami: Aturan Hukum dan Sorotan Publik Karena Kasus Perselingkuhan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dan Poligami: Aturan Hukum dan Sorotan Publik Karena Kasus Perselingkuhan ( Poto Ilustrasi )

ASN dan Poligami: Aturan Hukum dan Sorotan Publik Karena Kasus Perselingkuhan ( Poto Ilustrasi )

Jemarionline,Sungai Penuh – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diperbolehkan melakukan poligami, namun tidak sembarangan. Dasar hukumnya adalah Undang‑Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan seorang suami dapat memiliki lebih dari satu istri dengan izin Pengadilan Agama dan syarat tertentu. Bagi ASN, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan izin atasan dan persetujuan istri pertama sebelum menikah lagi.

Syarat Poligami Bagi ASN :

ASN pria yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Mendapat izin tertulis dari pejabat berwenang.

  2. Persetujuan istri pertama secara tertulis.

  3. Alasan yang sah, misalnya istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami penyakit yang tak dapat disembuhkan, atau tidak memiliki keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Baca Juga :  WFH Sehari dalam Seminggu Mulai Digodok, Tak Berlaku untuk Semua Sektor

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin ASN, mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan.

Perselingkuhan ASN Jadi Sorotan

Belakangan, publik ramai membicarakan kasus perselingkuhan ASN, yang kerap muncul di berbagai media baik media lokal maupun media nasional. Meski tidak semua kasus terkait poligami resmi, perilaku semacam ini merusak citra birokrasi, menimbulkan konflik keluarga, dan menimbulkan pertanyaan soal integritas ASN.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Jambi Angkat 43 PNS Baru

Menteri HAM dan pejabat daerah menekankan bahwa ASN harus memedomani UU Perkawinan dan menjunjung tinggi etika, moralitas, serta disiplin kerja, agar profesi ASN tetap dihormati publik. Aktivis dan kelompok masyarakat juga menyoroti bahwa syarat poligami harus tetap melindungi hak-hak perempuan, termasuk persetujuan istri pertama.

Kesimpulan

Poligami bagi ASN diperbolehkan dengan syarat ketat, namun perselingkuhan tetap menjadi perhatian serius. Aturan hukum mengatur prosedur formal, tetapi integritas pribadi dan moralitas ASN menjadi faktor penting agar praktik poligami tidak disalahgunakan dan tetap sesuai etika profesi.

Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre
Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu
Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati
Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar
DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!
Haji Jambi Tetap Berangkat 5 Mei 2026, Tak Ada yang Mundur Meski Isu Perang Timur Tengah
DPR Puji Al Haris! Rp40 Miliar Digelontorkan untuk Bantu Jemaah Haji Jambi
Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasan Pemkot Sungai Penuh
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:50 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre

Jumat, 10 April 2026 - 18:30 WIB

Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati

Kamis, 9 April 2026 - 22:00 WIB

Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 21:00 WIB

DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!

Berita Terbaru

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat (AI)

Internasional

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat

Senin, 13 Apr 2026 - 10:00 WIB