ASN dan Poligami: Aturan Hukum dan Sorotan Publik Karena Kasus Perselingkuhan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dan Poligami: Aturan Hukum dan Sorotan Publik Karena Kasus Perselingkuhan ( Poto Ilustrasi )

ASN dan Poligami: Aturan Hukum dan Sorotan Publik Karena Kasus Perselingkuhan ( Poto Ilustrasi )

Jemarionline,Sungai Penuh – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diperbolehkan melakukan poligami, namun tidak sembarangan. Dasar hukumnya adalah Undang‑Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan seorang suami dapat memiliki lebih dari satu istri dengan izin Pengadilan Agama dan syarat tertentu. Bagi ASN, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan izin atasan dan persetujuan istri pertama sebelum menikah lagi.

Syarat Poligami Bagi ASN :

ASN pria yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Mendapat izin tertulis dari pejabat berwenang.

  2. Persetujuan istri pertama secara tertulis.

  3. Alasan yang sah, misalnya istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami penyakit yang tak dapat disembuhkan, atau tidak memiliki keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Baca Juga :  Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin ASN, mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan.

Perselingkuhan ASN Jadi Sorotan

Belakangan, publik ramai membicarakan kasus perselingkuhan ASN, yang kerap muncul di berbagai media baik media lokal maupun media nasional. Meski tidak semua kasus terkait poligami resmi, perilaku semacam ini merusak citra birokrasi, menimbulkan konflik keluarga, dan menimbulkan pertanyaan soal integritas ASN.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Perkuat Operasi Pasar untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan

Menteri HAM dan pejabat daerah menekankan bahwa ASN harus memedomani UU Perkawinan dan menjunjung tinggi etika, moralitas, serta disiplin kerja, agar profesi ASN tetap dihormati publik. Aktivis dan kelompok masyarakat juga menyoroti bahwa syarat poligami harus tetap melindungi hak-hak perempuan, termasuk persetujuan istri pertama.

Kesimpulan

Poligami bagi ASN diperbolehkan dengan syarat ketat, namun perselingkuhan tetap menjadi perhatian serius. Aturan hukum mengatur prosedur formal, tetapi integritas pribadi dan moralitas ASN menjadi faktor penting agar praktik poligami tidak disalahgunakan dan tetap sesuai etika profesi.

Berita Terkait

Nasabah Gugat Bank 9 Jambi Rp 1,24 Miliar karena Dokumen Kredit Hilang
Sistem Bank Jambi Bermasalah, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman
Bank Jambi Tempuh Jalur Hukum Usai Gangguan Sistem, Ganti Rugi Nasabah 100 Persen
Al Haris Boyong Bupati se-Jambi Temui Menteri Ara, Tagih Program Perumahan Rakyat
Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026
Nasabah Datangi Bank Jambi Sungai Penuh Usai Layanan Lumpuh dan Isu Saldo Raib
Nasabah Bank Jambi Kehilangan Saldo Akibat Sistem Lumpuh, Pengaduan Resmi Dibuka
Dirut Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Aman, Nasabah Tetap Desak Pemulihan 1×24 Jam
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:00 WIB

Nasabah Gugat Bank 9 Jambi Rp 1,24 Miliar karena Dokumen Kredit Hilang

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:00 WIB

Sistem Bank Jambi Bermasalah, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bank Jambi Tempuh Jalur Hukum Usai Gangguan Sistem, Ganti Rugi Nasabah 100 Persen

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:00 WIB

Al Haris Boyong Bupati se-Jambi Temui Menteri Ara, Tagih Program Perumahan Rakyat

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

Berita Terbaru