Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre (dok.WAHANANEWSJAMBI.CO/MATTANEWS)

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre (dok.WAHANANEWSJAMBI.CO/MATTANEWS)

Jemarionline.com, Bungo Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Bungo. Dalam kasus ini, ditemukan adanya praktik ilegal yang melibatkan oknum petugas SPBU dan pelangsir BBM.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian solar subsidi secara tidak wajar di salah satu SPBU di wilayah Lubuk Landai, Bungo. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kerja sama antara petugas SPBU dengan pelangsir.

Modus Operandi

Dalam praktiknya, para pelangsir menggunakan kendaraan minibus untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang. Mereka diduga mendapat perlakuan khusus dari oknum operator SPBU sehingga bisa mengisi BBM tanpa harus mengantre seperti konsumen lainnya.

Baca Juga :  Warga Jambi Korban Penipuan di Kamboja Dipulangkan, Satu Orang Hilang di Jakarta

Solar subsidi yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah melakukan pengintaian, tim kepolisian akhirnya melakukan penindakan di lokasi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing seorang pelangsir dan oknum petugas SPBU.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp16 juta, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, serta sejumlah catatan transaksi.

Baca Juga :  Kurir Narkoba Ditangkap di Cakung, Polisi Sita Sabu hingga Happy Water

Langgar Undang-Undang Migas

Para pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Polda Jambi mengimbau seluruh SPBU agar menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku dan tidak memberikan akses khusus kepada pihak tertentu. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

Berita Terkait

Dolar AS Diprediksi Tembus Rp 18.200 Pekan Depan, Rupiah Kian Tertekan
Kabar Duka, Calon Haji Asal Kerinci Wafat di Arafah
Dua Pejabat Strategis Pemkot Sungai Penuh Pilih Pensiun Dini
Wako Alfin Serahkan Ambulance Gratis untuk Bantu Pelayanan Warga
Bank Jambi Kurban 42 Sapi dan 5 Kambing, Daging Dibagikan ke Warga
Ribuan Warga Sungai Penuh Antusias Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Presiden
Pemprov Jambi Buka Program Beasiswa S1 untuk 500 Penerima
Tujuh KDKMP Sungai Penuh Mulai Dibangun Bertahap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Dolar AS Diprediksi Tembus Rp 18.200 Pekan Depan, Rupiah Kian Tertekan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kabar Duka, Calon Haji Asal Kerinci Wafat di Arafah

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:00 WIB

Dua Pejabat Strategis Pemkot Sungai Penuh Pilih Pensiun Dini

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Serahkan Ambulance Gratis untuk Bantu Pelayanan Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:00 WIB

Bank Jambi Kurban 42 Sapi dan 5 Kambing, Daging Dibagikan ke Warga

Berita Terbaru

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Dok. Youtube BPJS Kesehatan

Ekonomi

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Bisnis

IHSG Tiba-tiba Anjlok, Saham Bank Besar Kompak Melemah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB