Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre (dok.WAHANANEWSJAMBI.CO/MATTANEWS)

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre (dok.WAHANANEWSJAMBI.CO/MATTANEWS)

Jemarionline.com, Bungo Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Bungo. Dalam kasus ini, ditemukan adanya praktik ilegal yang melibatkan oknum petugas SPBU dan pelangsir BBM.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian solar subsidi secara tidak wajar di salah satu SPBU di wilayah Lubuk Landai, Bungo. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kerja sama antara petugas SPBU dengan pelangsir.

Modus Operandi

Dalam praktiknya, para pelangsir menggunakan kendaraan minibus untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang. Mereka diduga mendapat perlakuan khusus dari oknum operator SPBU sehingga bisa mengisi BBM tanpa harus mengantre seperti konsumen lainnya.

Baca Juga :  Perkuat Akses Keadilan Desa, Kemenkum Jambi Gandeng DPRD Dorong Dana Desa untuk Insentif Paralegal

Solar subsidi yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah melakukan pengintaian, tim kepolisian akhirnya melakukan penindakan di lokasi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing seorang pelangsir dan oknum petugas SPBU.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp16 juta, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, serta sejumlah catatan transaksi.

Baca Juga :  Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan

Langgar Undang-Undang Migas

Para pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Polda Jambi mengimbau seluruh SPBU agar menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku dan tidak memberikan akses khusus kepada pihak tertentu. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS
APBD 2027 Kerinci Fokus pada Pertanian, Pariwisata dan SDM
Kasus DBD di Sungai Penuh Naik Jadi 88, Dinkes Gencarkan PSN
BMKG Prediksi Kabut Tebal Selimuti Sebagian Besar Jambi Hari Ini
Harga LPG 3 Kg di Kerinci dan Sungai Penuh Melambung, Warga Mengeluh
Disdik Kerinci Dorong Gerakan Ayah Antar Anak ke Sekolah
BKPSDM Sungai Penuh Perketat Pengawasan, ASN Wajib Tertib Absensi
Disperindag Sungai Penuh Perketat Pengawasan Harga LPG 3 Kg
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:00 WIB

APBD 2027 Kerinci Fokus pada Pertanian, Pariwisata dan SDM

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kasus DBD di Sungai Penuh Naik Jadi 88, Dinkes Gencarkan PSN

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Kabut Tebal Selimuti Sebagian Besar Jambi Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:45 WIB

Harga LPG 3 Kg di Kerinci dan Sungai Penuh Melambung, Warga Mengeluh

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB