Jemarionline.com, Jakarta – Banyak analis kredit dan petugas bank di Indonesia memilih pindah divisi atau bahkan mengundurkan diri. Penyebabnya adalah takut dituntut pidana jika kredit macet, meski prosedur kredit sudah dijalankan dengan benar.
Pada akhir 2025, rasio kredit macet di perbankan nasional tercatat 2,21%, masih di bawah batas aman 5%. Namun, potensi kredit bermasalah (loan at risk) mencapai 9,22%, yang bisa menjadi risiko serius jika tidak dikelola dengan baik.
Ketakutan menghadapi tuntutan pidana membuat beberapa bank menjadi lebih berhati-hati menyalurkan kredit. Bahkan beberapa bank menunda atau mengurangi pemberian kredit untuk menghindari masalah hukum.
“Banyak analis kredit merasa tidak aman. Akibatnya, mereka memilih pindah divisi atau resign,” ujar seorang sumber perbankan yang enggan disebutkan namanya.
Para pengamat menekankan bahwa kredit macet seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administratif, bukan pidana. Mereka juga meminta pemerintah dan DPR mengatur batasan hukum agar bankir dapat bekerja tanpa takut, dan sektor perbankan tetap sehat.









