Jakarta, Jemarionline.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 Juni 2026. Operasi ini berlangsung selama dua pekan dengan fokus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Pada pelaksanaan tahun ini, polisi mengombinasikan sistem tilang elektronik atau ETLE dengan tilang manual. Korlantas menetapkan komposisi penindakan sebesar 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10 persen teguran simpatik.
Pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi kamera ETLE akan menjadi sasaran utama tilang manual. Polisi juga memberi perhatian khusus kepada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Polisi Incar Sejumlah Pelanggaran Prioritas
Korlantas Polri menargetkan sejumlah pelanggaran yang sering memicu kecelakaan lalu lintas. Petugas akan menindak pengendara yang melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga menggunakan pelat nomor yang dimodifikasi atau ditutup.
Selain itu, polisi juga mengawasi kendaraan tanpa pelat nomor, pengendara di bawah umur, kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading), serta pengemudi yang mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berkendara.
Menurut Korlantas, setiap daerah dapat menyesuaikan prioritas penindakan berdasarkan karakteristik pelanggaran dan tingkat kecelakaan yang terjadi di wilayah masing-masing.
Daftar Denda Tilang Operasi Patuh 2026
Berikut beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 beserta ancaman denda maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara dapat menerima denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
2. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat menerima denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman dapat menerima denda maksimal Rp250.000.
4. Melanggar Marka dan Rambu Lalu Lintas
Pelanggaran terhadap marka maupun rambu lalu lintas dapat berujung pada denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu atau Tidak Sesuai Ketentuan
Pengendara yang memasang pelat nomor palsu, memodifikasi pelat nomor, atau tidak memasang TNKB dapat menerima denda maksimal Rp500.000.
6. Melawan Arus
Pelanggaran melawan arus menjadi salah satu fokus utama Operasi Patuh 2026. Polisi dapat menjatuhkan denda maksimal Rp500.000 kepada pelanggar.
7. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
Pengemudi yang mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berkendara menghadapi ancaman denda maksimal Rp3 juta atau pidana penjara paling lama satu tahun. Nilai ini menjadi salah satu sanksi tertinggi dalam Operasi Patuh 2026.
Tilang Manual Kembali Diperbanyak
Berbeda dengan beberapa tahun terakhir yang lebih mengandalkan ETLE, Korlantas meningkatkan porsi tilang manual selama Operasi Patuh 2026. Polisi mengambil langkah tersebut untuk menindak pelanggaran yang sulit terdeteksi kamera elektronik, seperti pelat nomor yang ditutup atau kendaraan tanpa identitas.
Petugas juga akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran kasat mata yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, termasuk melawan arus dan penggunaan ponsel saat berkendara.
Tujuan Operasi Patuh 2026
Korlantas Polri menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan. Polisi juga menjalankan kegiatan edukasi dan pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Melalui kombinasi ETLE, tilang manual, dan sosialisasi, Korlantas berharap masyarakat semakin disiplin saat berkendara sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat terus menurun.(man)









