Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher ( Poto : ANTARA )

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher ( Poto : ANTARA )

Jakarta, jemarionline.comOmbudsman Republik Indonesia mengawal ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Lembaga ini menegaskan komitmen untuk memastikan proses berjalan transparan, adil, dan bebas diskriminasi.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher Nuzran, menjelaskan bahwa pihaknya mengawasi seluruh tahapan SPMB. Ia menegaskan tim Ombudsman memantau sejak tahap perencanaan hingga evaluasi akhir.

Ombudsman membagi pengawasan ke dalam tiga tahap, yaitu pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan. Skema ini membantu lembaga mendeteksi potensi masalah lebih cepat dan menanganinya secara tepat.

194 Laporan Masyarakat Sepanjang 2025

Sepanjang 2025, Ombudsman Republik Indonesia menerima 194 laporan masyarakat terkait SPMB di berbagai daerah. Laporan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam proses penerimaan murid baru.

Nuzran menjelaskan timnya menjadikan laporan masyarakat sebagai dasar evaluasi sistem pendidikan. Setiap aduan dianalisis untuk menemukan kelemahan dalam tata kelola penerimaan siswa.

Ombudsman kemudian menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini bertujuan memperbaiki sistem agar lebih tertib dan transparan.

Baca Juga :  Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran

Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026/2027

Ombudsman bersama berbagai kementerian dan lembaga menandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 di Jakarta, Kamis (21/5). Kesepakatan ini memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam memperbaiki sistem penerimaan murid baru.

Nuzran menandatangani komitmen tersebut bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Sejumlah kementerian dan lembaga lain juga ikut bergabung dalam kesepakatan tersebut.

Komitmen ini menegaskan prinsip pelaksanaan SPMB, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Seluruh pihak sepakat menerapkan prinsip tersebut di setiap tahap penerimaan.

Keterlibatan Lintas Lembaga

Sejumlah lembaga negara ikut menandatangani komitmen tersebut, termasuk DPR RI, DPD RI, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Selain itu, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga ikut mendukung.

Lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia juga menyatakan dukungan.

Baca Juga :  Update Gaji Pensiunan PNS 2026, Masih Mengacu PP 8/2024, Kenaikan Terakhir 12 Persen

Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Komisi Nasional Disabilitas juga ikut memperkuat komitmen ini.

Dorongan Sistem Lebih Inklusif

Nuzran menilai kolaborasi lintas lembaga memperkuat upaya perbaikan sistem pendidikan nasional. Ia menegaskan semua pihak perlu menjalankan komitmen secara konsisten.

“Ini menjadi langkah maju karena seluruh lembaga negara menyatukan pandangan untuk mewujudkan SPMB yang inklusif, transparan, akuntabel, dan anti diskriminasi,” kata Nuzran.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga. Ia meminta seluruh pihak menjaga komitmen agar SPMB 2026 berjalan lebih baik.

Pengawasan Berkelanjutan

Ombudsman Republik Indonesia terus mengawasi pelaksanaan SPMB dari awal hingga akhir. Lembaga ini menekankan pencegahan masalah sejak tahap perencanaan.

Dengan pola pengawasan tiga tahap, Ombudsman fokus mengurangi potensi pelanggaran sejak awal. Pendekatan ini membantu menciptakan sistem yang lebih bersih dan adil.

Ombudsman juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya SPMB. Partisipasi publik dianggap penting untuk menjaga integritas sistem penerimaan murid baru.(ar)

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB