Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher ( Poto : ANTARA )

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher ( Poto : ANTARA )

Jakarta, jemarionline.comOmbudsman Republik Indonesia mengawal ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Lembaga ini menegaskan komitmen untuk memastikan proses berjalan transparan, adil, dan bebas diskriminasi.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher Nuzran, menjelaskan bahwa pihaknya mengawasi seluruh tahapan SPMB. Ia menegaskan tim Ombudsman memantau sejak tahap perencanaan hingga evaluasi akhir.

Ombudsman membagi pengawasan ke dalam tiga tahap, yaitu pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan. Skema ini membantu lembaga mendeteksi potensi masalah lebih cepat dan menanganinya secara tepat.

194 Laporan Masyarakat Sepanjang 2025

Sepanjang 2025, Ombudsman Republik Indonesia menerima 194 laporan masyarakat terkait SPMB di berbagai daerah. Laporan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam proses penerimaan murid baru.

Nuzran menjelaskan timnya menjadikan laporan masyarakat sebagai dasar evaluasi sistem pendidikan. Setiap aduan dianalisis untuk menemukan kelemahan dalam tata kelola penerimaan siswa.

Ombudsman kemudian menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini bertujuan memperbaiki sistem agar lebih tertib dan transparan.

Baca Juga :  Terancam Dirumahkan, 9.000 PPPK di NTT Disiapkan Skema KUR agar Bisa Jadi Pengusaha

Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026/2027

Ombudsman bersama berbagai kementerian dan lembaga menandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 di Jakarta, Kamis (21/5). Kesepakatan ini memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam memperbaiki sistem penerimaan murid baru.

Nuzran menandatangani komitmen tersebut bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Sejumlah kementerian dan lembaga lain juga ikut bergabung dalam kesepakatan tersebut.

Komitmen ini menegaskan prinsip pelaksanaan SPMB, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Seluruh pihak sepakat menerapkan prinsip tersebut di setiap tahap penerimaan.

Keterlibatan Lintas Lembaga

Sejumlah lembaga negara ikut menandatangani komitmen tersebut, termasuk DPR RI, DPD RI, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Selain itu, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga ikut mendukung.

Lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia juga menyatakan dukungan.

Baca Juga :  YLBHI Kritik Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Komisi Nasional Disabilitas juga ikut memperkuat komitmen ini.

Dorongan Sistem Lebih Inklusif

Nuzran menilai kolaborasi lintas lembaga memperkuat upaya perbaikan sistem pendidikan nasional. Ia menegaskan semua pihak perlu menjalankan komitmen secara konsisten.

“Ini menjadi langkah maju karena seluruh lembaga negara menyatukan pandangan untuk mewujudkan SPMB yang inklusif, transparan, akuntabel, dan anti diskriminasi,” kata Nuzran.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga. Ia meminta seluruh pihak menjaga komitmen agar SPMB 2026 berjalan lebih baik.

Pengawasan Berkelanjutan

Ombudsman Republik Indonesia terus mengawasi pelaksanaan SPMB dari awal hingga akhir. Lembaga ini menekankan pencegahan masalah sejak tahap perencanaan.

Dengan pola pengawasan tiga tahap, Ombudsman fokus mengurangi potensi pelanggaran sejak awal. Pendekatan ini membantu menciptakan sistem yang lebih bersih dan adil.

Ombudsman juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya SPMB. Partisipasi publik dianggap penting untuk menjaga integritas sistem penerimaan murid baru.(ar)

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB