Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai mempersiapkan redistribusi sekitar 498 ribu guru non-ASN untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerataan pendidikan nasional sekaligus penataan status guru honorer di Indonesia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang memetakan guru non-ASN yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.
Pemerintah akan menggunakan data tersebut sebagai dasar redistribusi guru ke sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Nunuk menjelaskan kebijakan tersebut berasal dari arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.
Pemerintah meminta seluruh daerah lebih dulu merapikan distribusi guru sebelum menentukan kebutuhan formasi baru.
Banyak Sekolah Masih Kekurangan Guru
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026), Nunuk mengungkapkan masih banyak sekolah yang mengalami ketimpangan jumlah guru.
Sejumlah sekolah memiliki kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara sekolah lain justru kekurangan tenaga pengajar hingga kesulitan mengelola rombongan belajar.
Karena itu, Kemendikdasmen terus mendorong pemerintah daerah untuk segera memindahkan guru yang berlebih ke sekolah yang membutuhkan.
Pemerintah menilai langkah tersebut dapat mempercepat pemerataan pendidikan sekaligus menekan kekurangan guru di berbagai wilayah.
Nunuk juga menemukan masih ada daerah yang belum memahami mekanisme redistribusi guru.
Selain itu, beberapa daerah menghadapi kendala sistem sehingga proses pemindahan guru berjalan lambat.
Pemerintah Targetkan Kebutuhan Guru Terpenuhi pada 2026
Pemerintah menargetkan seluruh kebutuhan guru nasional dapat terpenuhi pada 2026.
Setelah redistribusi selesai, pemerintah akan menghitung kembali jumlah formasi yang benar-benar dibutuhkan di setiap daerah.
Selain fokus pada pemerataan guru, pemerintah juga sedang membahas masa depan tenaga non-ASN di sekolah negeri.
Saat ini, pemerintah menyiapkan skema seleksi ASN untuk guru honorer, baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Nunuk, pemerintah tidak lagi menginginkan adanya tenaga non-ASN di sekolah negeri pada masa mendatang.
Oleh sebab itu, seluruh proses rekrutmen guru nantinya akan mengarah pada status ASN.
Penataan Guru Honorer Berlaku hingga Akhir 2026
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batas akhir penugasan guru non-ASN di sekolah negeri sampai 31 Desember 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap seluruh guru di sekolah negeri sudah memiliki status yang lebih jelas dan mendapat kepastian kerja.
Kebijakan redistribusi guru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dengan pemerataan tenaga pengajar, setiap sekolah diharapkan dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar secara optimal tanpa kekurangan guru.(ar)









