Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Melalui Restorative Justice.( Poto : Humas Polda Jambi )

Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Melalui Restorative Justice.( Poto : Humas Polda Jambi )

Jemarionline,Muaro Jambi – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi menggelar proses mediasi sebagai bagian dari penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah dasar. Perkara tersebut melibatkan seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dan dimediasi pada Rabu (21/1/2026).

Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, dengan pendampingan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagaol. Sejumlah unsur lintas instansi turut hadir, antara lain perwakilan Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, serta orang tua korban.

Baca Juga :  Hari Otonomi Daerah 2026, Pemkot Sungai Penuh Tegaskan Inovasi Daerah dan Perkuat Pelayanan Publik

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice dilakukan untuk mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Menurut Erlan, kesepakatan perdamaian tercapai atas dasar kesadaran dan kemauan bersama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Seluruh pihak yang terlibat menunjukkan itikad baik untuk mengakhiri permasalahan melalui jalur musyawarah.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban atas tindakan yang dilakukan terhadap anak mereka yang berinisial RA. Permohonan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak korban sebagai bentuk penyelesaian secara damai.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Terapkan Manajemen Talenta ASN

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan kekeluargaan dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Namun, apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan, maka masing-masing pihak menyatakan siap mempertanggungjawabkannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proses mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, sebagai bukti komitmen bersama untuk mengakhiri perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Berita Terkait

Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan
Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang
Ukir Prestasi Agra Bolsia Atilla SMAN 1 Sungai Penuh Raih Juara 1 Nasional
Wali Kota Alfin Resmi Melantik Pengurus Dewan Kesenian Kota Sungai Penuh Periode 2026–2030
Danrem 042 Gapu Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan di Desa Londerang
BEM FH Unja Gelar Aksi Pembagian Masker Jambi di Tengah Kepungan Kabut Asap Pekat
Aktivitas PETI Marak di Lubuk Beringin Merangin, Warga Desak Kapolda Jambi Turun Tangan
Pengurus SMSI Kabupaten Bungo 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kemitraan Strategis
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:46 WIB

Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Wali Kota Alfin Resmi Melantik Pengurus Dewan Kesenian Kota Sungai Penuh Periode 2026–2030

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Danrem 042 Gapu Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan di Desa Londerang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:43 WIB

BEM FH Unja Gelar Aksi Pembagian Masker Jambi di Tengah Kepungan Kabut Asap Pekat

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB