Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Melalui Restorative Justice.( Poto : Humas Polda Jambi )

Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Melalui Restorative Justice.( Poto : Humas Polda Jambi )

Jemarionline,Muaro Jambi – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi menggelar proses mediasi sebagai bagian dari penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah dasar. Perkara tersebut melibatkan seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dan dimediasi pada Rabu (21/1/2026).

Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, dengan pendampingan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagaol. Sejumlah unsur lintas instansi turut hadir, antara lain perwakilan Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, serta orang tua korban.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Har

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice dilakukan untuk mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Menurut Erlan, kesepakatan perdamaian tercapai atas dasar kesadaran dan kemauan bersama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Seluruh pihak yang terlibat menunjukkan itikad baik untuk mengakhiri permasalahan melalui jalur musyawarah.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban atas tindakan yang dilakukan terhadap anak mereka yang berinisial RA. Permohonan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak korban sebagai bentuk penyelesaian secara damai.

Baca Juga :  DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu dari Jabatan

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan kekeluargaan dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Namun, apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan, maka masing-masing pihak menyatakan siap mempertanggungjawabkannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proses mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, sebagai bukti komitmen bersama untuk mengakhiri perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Berita Terkait

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai
Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi
Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa
Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global
Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis
KONI Jambi Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026
Tolak Blokir Sertifikat Tanah, Warga Kenali Asam Mengadu ke Kanwil KemenHAM Jambi
Perumda Tirta Batanghari Tambah Jam Aliran Air Saat Kemarau
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global

Minggu, 20 September 2026 - 20:20 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB