Waspada NIK Dicuri Pinjol! Ini Cara Cek Status Data Anda via OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin tahu apakah NIK Anda disalahgunakan? Ikuti panduan lengkap cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak melalui layanan resmi iDebku OJK secara online dan offline. ( Poto : Kompas Money )

Ingin tahu apakah NIK Anda disalahgunakan? Ikuti panduan lengkap cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak melalui layanan resmi iDebku OJK secara online dan offline. ( Poto : Kompas Money )

Jakarta, jemarionline.com – Banyak masyarakat mencari cara cek NIK KTP dipakai pinjol secara resmi agar terhindar dari jeratan utang ilegal.Oknum tidak bertanggung jawab kerap mencuri data masyarakat untuk mencairkan pinjaman tanpa seizin pemiliknya.

Banyak aplikasi pinjol ilegal masih menerapkan sistem verifikasi lemah, yaitu hanya mewajibkan calon peminjam mengunggah foto KTP tanpa verifikasi wajah. Akibatnya, masyarakat sering kali baru menyadari datanya dicuri saat penagih hutang menghubungi mereka.

Anda tidak perlu panik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui iDebku untuk memastikan apakah NIK Anda tersangkut pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan.

Cara Cek NIK via Online di Situs iDebku OJK

Anda dapat melakukan pengecekan mandiri melalui ponsel atau komputer. Ikuti langkah-langkah mudah berikut:

  1. Akses Situs: Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id atau buka aplikasi iDebku OJK.

  2. Mulai Pendaftaran: Pilih menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama.

  3. Isi Data Diri: Masukkan jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha dengan benar.

  4. Verifikasi Informasi: Pastikan data yang Anda masukkan sesuai, lalu klik tombol ‘Selanjutnya’.

  5. Unggah Dokumen: Unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi sistem.

  6. Kirim Permohonan: Klik tombol ‘Ajukan Permohonan’.

  7. Simpan Nomor Registrasi: Sistem akan memberikan nomor pendaftaran.

  8. Pantau Status: Klik menu ‘Status Layanan’ dan masukkan nomor pendaftaran untuk memantau proses.

  9. Terima Hasil: OJK akan mengirimkan hasil iDeb melalui email yang Anda daftarkan dalam waktu satu hari kerja.

Baca Juga :  Pemerintah Mengakhiri Hak Usaha 28 Perusahaan di Area Hutan

Cara Cek NIK dengan Datang ke Kantor OJK

Jika Anda lebih memilih pengecekan langsung, silakan kunjungi kantor OJK terdekat. Persiapkan dokumen berikut sesuai kategori:

  • Perorangan: Bawa fotokopi KTP (WNI) atau Paspor (WNA). Sediakan surat kuasa jika Anda mewakilkan orang lain.

  • Meninggal Dunia: Siapkan fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen pendukung yang membuktikan hubungan ahli waris.

  • Badan Usaha: Bawa fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa (jika perlu).

Baca Juga :  Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok

Petugas OJK akan memeriksa dokumen Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.

Catatan: Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera hubungi pihak OJK dan laporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Selalu jaga kerahasiaan data pribadi dan hindari menyebarkan foto KTP sembarangan di media sosial.***

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB