Waspada NIK Dicuri Pinjol! Ini Cara Cek Status Data Anda via OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin tahu apakah NIK Anda disalahgunakan? Ikuti panduan lengkap cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak melalui layanan resmi iDebku OJK secara online dan offline. ( Poto : Kompas Money )

Ingin tahu apakah NIK Anda disalahgunakan? Ikuti panduan lengkap cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak melalui layanan resmi iDebku OJK secara online dan offline. ( Poto : Kompas Money )

Jakarta, jemarionline.com – Banyak masyarakat mencari cara cek NIK KTP dipakai pinjol secara resmi agar terhindar dari jeratan utang ilegal.Oknum tidak bertanggung jawab kerap mencuri data masyarakat untuk mencairkan pinjaman tanpa seizin pemiliknya.

Banyak aplikasi pinjol ilegal masih menerapkan sistem verifikasi lemah, yaitu hanya mewajibkan calon peminjam mengunggah foto KTP tanpa verifikasi wajah. Akibatnya, masyarakat sering kali baru menyadari datanya dicuri saat penagih hutang menghubungi mereka.

Anda tidak perlu panik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui iDebku untuk memastikan apakah NIK Anda tersangkut pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan.

Cara Cek NIK via Online di Situs iDebku OJK

Anda dapat melakukan pengecekan mandiri melalui ponsel atau komputer. Ikuti langkah-langkah mudah berikut:

  1. Akses Situs: Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id atau buka aplikasi iDebku OJK.

  2. Mulai Pendaftaran: Pilih menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama.

  3. Isi Data Diri: Masukkan jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha dengan benar.

  4. Verifikasi Informasi: Pastikan data yang Anda masukkan sesuai, lalu klik tombol ‘Selanjutnya’.

  5. Unggah Dokumen: Unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi sistem.

  6. Kirim Permohonan: Klik tombol ‘Ajukan Permohonan’.

  7. Simpan Nomor Registrasi: Sistem akan memberikan nomor pendaftaran.

  8. Pantau Status: Klik menu ‘Status Layanan’ dan masukkan nomor pendaftaran untuk memantau proses.

  9. Terima Hasil: OJK akan mengirimkan hasil iDeb melalui email yang Anda daftarkan dalam waktu satu hari kerja.

Baca Juga :  Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026

Cara Cek NIK dengan Datang ke Kantor OJK

Jika Anda lebih memilih pengecekan langsung, silakan kunjungi kantor OJK terdekat. Persiapkan dokumen berikut sesuai kategori:

  • Perorangan: Bawa fotokopi KTP (WNI) atau Paspor (WNA). Sediakan surat kuasa jika Anda mewakilkan orang lain.

  • Meninggal Dunia: Siapkan fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen pendukung yang membuktikan hubungan ahli waris.

  • Badan Usaha: Bawa fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa (jika perlu).

Baca Juga :  Cara Cek Desil Kemensos Mei 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP Langsung Muncul

Petugas OJK akan memeriksa dokumen Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.

Catatan: Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera hubungi pihak OJK dan laporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Selalu jaga kerahasiaan data pribadi dan hindari menyebarkan foto KTP sembarangan di media sosial.***

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB