Pemerintah Mengakhiri Hak Usaha 28 Perusahaan di Area Hutan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Mengakhiri Hak Usaha 28 Perusahaan di Area Hutan (Foto: Indomedia.co)

Pemerintah Mengakhiri Hak Usaha 28 Perusahaan di Area Hutan (Foto: Indomedia.co)

Jemarionline,Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap praktik perusakan lingkungan dengan mencabut izin pemanfaatan hutan milik 28 perusahaan. Kebijakan ini diambil menyusul hasil investigasi yang mengaitkan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dengan banjir bandang di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pencabutan izin dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah menilai aktivitas perusahaan telah melampaui batas izin dan merusak fungsi ekologis kawasan.

Pelanggaran Berlapis, dari Hutan Lindung hingga Pajak Negara

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hasil audit menunjukkan pola pelanggaran yang berulang dan sistematis. Beberapa perusahaan diketahui melakukan kegiatan usaha di luar wilayah yang diizinkan, bahkan masuk ke kawasan yang secara hukum dilindungi.

“Ditemukan kegiatan operasional yang tidak sesuai izin, termasuk aktivitas di kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak boleh disentuh,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG

Tak hanya soal tata ruang dan lingkungan, pemerintah juga menemukan pelanggaran kewajiban finansial terhadap negara. Sejumlah perusahaan disebut tidak menyelesaikan kewajiban seperti pembayaran pajak dan kontribusi lainnya.

Ratusan Ribu Hektare dalam Sorotan

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, mayoritas bergerak di sektor kehutanan. Sebanyak 22 perusahaan tercatat sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan dan memiliki izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin ini bersifat final dan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Keputusan Diambil Langsung oleh Presiden

Langkah penindakan ini diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas PKH. Rapat tersebut digelar secara daring pada Senin (19/1/2026) saat Presiden berada di London.

Baca Juga :  Internet Telkomsel-IndiHome Sempat Gangguan Nasional, Akses Data Lumpuh

Dalam rapat itu, Satgas PKH memaparkan hasil penyelidikan dan audit lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan bencana alam.

“Berdasarkan laporan lengkap dari Satgas PKH, Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” jelas Prasetyo.

Penertiban Hutan Jadi Agenda Prioritas Nasional

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk memulihkan fungsi hutan, memperkuat tata kelola sumber daya alam, serta mencegah terulangnya bencana ekologis yang merugikan masyarakat.

Ke depan, Satgas PKH akan terus melakukan evaluasi dan penertiban terhadap aktivitas usaha di kawasan hutan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai hukum dan prinsip kelestarian lingkungan.

 

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru