Pemerintah Mengakhiri Hak Usaha 28 Perusahaan di Area Hutan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Mengakhiri Hak Usaha 28 Perusahaan di Area Hutan (Foto: Indomedia.co)

Pemerintah Mengakhiri Hak Usaha 28 Perusahaan di Area Hutan (Foto: Indomedia.co)

Jemarionline,Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap praktik perusakan lingkungan dengan mencabut izin pemanfaatan hutan milik 28 perusahaan. Kebijakan ini diambil menyusul hasil investigasi yang mengaitkan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dengan banjir bandang di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pencabutan izin dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah menilai aktivitas perusahaan telah melampaui batas izin dan merusak fungsi ekologis kawasan.

Pelanggaran Berlapis, dari Hutan Lindung hingga Pajak Negara

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hasil audit menunjukkan pola pelanggaran yang berulang dan sistematis. Beberapa perusahaan diketahui melakukan kegiatan usaha di luar wilayah yang diizinkan, bahkan masuk ke kawasan yang secara hukum dilindungi.

“Ditemukan kegiatan operasional yang tidak sesuai izin, termasuk aktivitas di kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak boleh disentuh,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Waktu-Waktu Haram Sholat dan Dalilnya

Tak hanya soal tata ruang dan lingkungan, pemerintah juga menemukan pelanggaran kewajiban finansial terhadap negara. Sejumlah perusahaan disebut tidak menyelesaikan kewajiban seperti pembayaran pajak dan kontribusi lainnya.

Ratusan Ribu Hektare dalam Sorotan

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, mayoritas bergerak di sektor kehutanan. Sebanyak 22 perusahaan tercatat sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan dan memiliki izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin ini bersifat final dan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Keputusan Diambil Langsung oleh Presiden

Langkah penindakan ini diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas PKH. Rapat tersebut digelar secara daring pada Senin (19/1/2026) saat Presiden berada di London.

Baca Juga :  OJK Tegaskan WNI Scammer di Kamboja Bukan Korban TPPO

Dalam rapat itu, Satgas PKH memaparkan hasil penyelidikan dan audit lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan bencana alam.

“Berdasarkan laporan lengkap dari Satgas PKH, Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” jelas Prasetyo.

Penertiban Hutan Jadi Agenda Prioritas Nasional

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk memulihkan fungsi hutan, memperkuat tata kelola sumber daya alam, serta mencegah terulangnya bencana ekologis yang merugikan masyarakat.

Ke depan, Satgas PKH akan terus melakukan evaluasi dan penertiban terhadap aktivitas usaha di kawasan hutan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai hukum dan prinsip kelestarian lingkungan.

 

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB