Pemerintah Mengakhiri Hak Usaha 28 Perusahaan di Area Hutan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Mengakhiri Hak Usaha 28 Perusahaan di Area Hutan (Foto: Indomedia.co)

Pemerintah Mengakhiri Hak Usaha 28 Perusahaan di Area Hutan (Foto: Indomedia.co)

Jemarionline,Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap praktik perusakan lingkungan dengan mencabut izin pemanfaatan hutan milik 28 perusahaan. Kebijakan ini diambil menyusul hasil investigasi yang mengaitkan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dengan banjir bandang di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pencabutan izin dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah menilai aktivitas perusahaan telah melampaui batas izin dan merusak fungsi ekologis kawasan.

Pelanggaran Berlapis, dari Hutan Lindung hingga Pajak Negara

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hasil audit menunjukkan pola pelanggaran yang berulang dan sistematis. Beberapa perusahaan diketahui melakukan kegiatan usaha di luar wilayah yang diizinkan, bahkan masuk ke kawasan yang secara hukum dilindungi.

“Ditemukan kegiatan operasional yang tidak sesuai izin, termasuk aktivitas di kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak boleh disentuh,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Tak hanya soal tata ruang dan lingkungan, pemerintah juga menemukan pelanggaran kewajiban finansial terhadap negara. Sejumlah perusahaan disebut tidak menyelesaikan kewajiban seperti pembayaran pajak dan kontribusi lainnya.

Ratusan Ribu Hektare dalam Sorotan

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, mayoritas bergerak di sektor kehutanan. Sebanyak 22 perusahaan tercatat sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan dan memiliki izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin ini bersifat final dan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Keputusan Diambil Langsung oleh Presiden

Langkah penindakan ini diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas PKH. Rapat tersebut digelar secara daring pada Senin (19/1/2026) saat Presiden berada di London.

Baca Juga :  Government Denies Indonesia Is Obliged to Import Second-Hand Clothes from the US

Dalam rapat itu, Satgas PKH memaparkan hasil penyelidikan dan audit lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan bencana alam.

“Berdasarkan laporan lengkap dari Satgas PKH, Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” jelas Prasetyo.

Penertiban Hutan Jadi Agenda Prioritas Nasional

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk memulihkan fungsi hutan, memperkuat tata kelola sumber daya alam, serta mencegah terulangnya bencana ekologis yang merugikan masyarakat.

Ke depan, Satgas PKH akan terus melakukan evaluasi dan penertiban terhadap aktivitas usaha di kawasan hutan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai hukum dan prinsip kelestarian lingkungan.

 

Berita Terkait

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB