DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI (dok.Istimewa/detiknews)

DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI (dok.Istimewa/detiknews)

Jemarionline.com, JakartaKomisi I DPR RI menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memberikan akses bebas bagi militer Amerika Serikat di ruang udara Indonesia.Penegasan ini disampaikan untuk merespons beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan kesepakatan atau dokumen terkait kebebasan lintasan pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia.

Komisi I DPR RI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah terkait informasi tersebut. Karena itu, isu yang beredar dinilai masih perlu diverifikasi dan tidak bisa langsung dianggap benar.

Baca Juga :  Mantan Kepala Intelijen Inggris Sebut Iran Lebih Tangguh, Opsi AS dan Israel Kian Terbatas

Semua Akses Wajib Lewat Prosedur Hukum

DPR menegaskan bahwa setiap kerja sama militer dengan negara lain tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Penggunaan wilayah udara Indonesia oleh militer asing wajib melalui prosedur resmi, termasuk:

  • izin dari pemerintah
  • persetujuan keamanan (security clearance)
  • izin diplomatik (diplomatic clearance)
Baca Juga :  Terancam Dirumahkan, 9.000 PPPK di NTT Disiapkan Skema KUR agar Bisa Jadi Pengusaha

Komisi I DPR RI menekankan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian dari kedaulatan negara. Karena itu, tidak ada satu pun negara yang dapat menggunakannya secara bebas tanpa izin resmi.

DPR Minta Klarifikasi Pemerintah

DPR juga meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman. Klarifikasi ini dinilai penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas informasi dan kepercayaan publik.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB