PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS (AI)

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS (AI)

Jemarionline.com, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.

Regulasi ini mencakup ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS golongan I–IV, serta penerima tunjangan lainnya.

Isi utama PP 9 Tahun 2026

  • Mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan
  • Pendanaan berasal dari APBN dan APBD sesuai kemampuan fiskal
  • Pensiunan tetap menerima hak THR dan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian
  • Mekanisme pencairan diatur lebih rinci melalui aturan teknis Kementerian Keuangan
Baca Juga :  Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur di Pulau Terluar 2026

Komponen penghasilan yang diterima

Dalam aturan ini, THR dan gaji ke-13 dihitung dari:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan yang melekat sesuai jabatan
Baca Juga :  Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Bikin Laba Perusahaan Batu Bara dan CPO Naik 2 Kali Lipat

Komponen tersebut membuat total penerimaan bisa berbeda tiap golongan ASN maupun pensiunan.

Khusus pensiunan PNS

  • Tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13
  • Besaran disesuaikan dengan pensiun pokok + tunjangan yang melekat
  • Penerima mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Siap Dorong RUU Buruh
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru