PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS (AI)

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS (AI)

Jemarionline.com, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.

Regulasi ini mencakup ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS golongan I–IV, serta penerima tunjangan lainnya.

Isi utama PP 9 Tahun 2026

  • Mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan
  • Pendanaan berasal dari APBN dan APBD sesuai kemampuan fiskal
  • Pensiunan tetap menerima hak THR dan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian
  • Mekanisme pencairan diatur lebih rinci melalui aturan teknis Kementerian Keuangan
Baca Juga :  DJP Tunjuk 7 Pemungut Pajak Digital Baru, Ada Strava dan Kling AI

Komponen penghasilan yang diterima

Dalam aturan ini, THR dan gaji ke-13 dihitung dari:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan yang melekat sesuai jabatan
Baca Juga :  Gus Yahya Tegaskan Tak Terlibat Kasus Kuota Haji KPK, Dukungan untuk Adiknya Gus Yaqut

Komponen tersebut membuat total penerimaan bisa berbeda tiap golongan ASN maupun pensiunan.

Khusus pensiunan PNS

  • Tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13
  • Besaran disesuaikan dengan pensiun pokok + tunjangan yang melekat
  • Penerima mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB