Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Jemarionline.com, Pemerintah Indonesia berencana menerapkan sistem penggajian baru bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 2026. Kebijakan ini dikenal sebagai Single Salary yaitu sistem yang menggabungkan seluruh komponen gaji menjadi satu paket penghasilan bulanan.

Reformasi ini akan berlaku untuk PNS dan PPPK secara nasional.Dalam sistem ini, ASN tidak lagi menerima gaji pokok dan tunjangan secara terpisah. Semua komponen akan menjadi satu pembayaran bulanan.Besaran penghasilan tergantung berdasarkan jabatan, tanggung jawab, dan kinerja.

Baca Juga :  Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Alasan Perubahan Sistem

Pemerintah menilai sistem lama terlalu rumit dan kurang efisien. Tujuan utama perubahan ini adalah:

  • Menyederhanakan struktur gaji ASN
  • Meningkatkan transparansi
  • Mendorong sistem berbasis kinerja
  • Memperbaiki pengelolaan anggaran negara

Dampak untuk PNS dan PPPK

Dengan sistem ini, baik PNS maupun PPPK akan merasakan perubahan, seperti:

  • Gaji diterima dalam satu paket
  • Tunjangan digabung ke dalam gaji
  • Penghasilan menyesuaikan jabatan dan masa kerja
  • Tidak ada penurunan gaji saat masa transisi
Baca Juga :  Gerindra DKI Pertanyakan Solusi Banjir Kiriman di Jakarta Barat

Penerapan Bertahap

Pemerintah akan menerapkan sistem ini secara bertahap mulai 2026. Dalam masa transisi:

  • Tidak ada pemotongan gaji
  • Evaluasi dilakukan berkala
  • Sistem berbasis digital akan digunakan
  • Penyesuaian dilakukan sesuai instansi

Berita Terkait

Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Akan Dikelola untuk Tambal Defisit APBN
Mengenal D2NP di Aplikasi MyASN, Kode Administrasi yang Menentukan Kelancaran Layanan ASN
Nasib PPPK Terjamin, Pemerintah Pusat Berikan Penjelasan Jelas
Kampus Masuk Era Efisiensi, Dosen Didorong Dapat WFH dan Mahasiswa Senior PJJ
MenPAN-RB Atur WFH dan Hemat Energi bagi ASN
Pramono Perintahkan Inspektorat Periksa Lurah Usai Laporan Warga Dibalas Foto AI
2.629 PPPK Paruh Waktu di Mataram Resmi Kantongi NIP
Seleksi CPNS 2026: Formasi Lebih Selektif, Persaingan Ketat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:59 WIB

Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Sabtu, 11 April 2026 - 22:00 WIB

Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Akan Dikelola untuk Tambal Defisit APBN

Sabtu, 11 April 2026 - 07:18 WIB

Mengenal D2NP di Aplikasi MyASN, Kode Administrasi yang Menentukan Kelancaran Layanan ASN

Rabu, 8 April 2026 - 13:00 WIB

Nasib PPPK Terjamin, Pemerintah Pusat Berikan Penjelasan Jelas

Rabu, 8 April 2026 - 10:00 WIB

Kampus Masuk Era Efisiensi, Dosen Didorong Dapat WFH dan Mahasiswa Senior PJJ

Berita Terbaru

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras (dok.Angkatan Laut Amerika/IDN financials)

Internasional

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras

Minggu, 12 Apr 2026 - 23:00 WIB