Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin (poto ilustrasi AI )

Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin (poto ilustrasi AI )

Jemarionline.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa banyaknya pegawai yang diberhentikan dalam beberapa waktu terakhir bukanlah sebuah prestasi yang dapat dibanggakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin serta upaya pembenahan internal di lingkungan organisasi.

Dirjen Pajak menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap pegawai yang melanggar aturan merupakan respons atas sorotan publik terkait adanya pemecatan di tubuh DJP. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas lembaga perpajakan di Indonesia.

Baca Juga :  Luhut Buka Opsi Fungsi Bea Cukai Beralih ke DSI, Ini Penjelasannya

Menurutnya, pemecatan pegawai tidak bisa dipandang sebagai keberhasilan institusi. Sebaliknya, hal itu menjadi indikator bahwa masih terdapat pelanggaran dan penyimpangan yang harus diperbaiki dalam sistem kerja.

“Ini bukan prestasi,” tegas Dirjen Pajak dalam menanggapi isu tersebut. Ia juga menambahkan bahwa DJP terus memperkuat pengawasan serta penegakan aturan di lingkungan kerja.

Baca Juga :  KPK Dalami Sumber Uang Kadis untuk ‘Jatah THR’ Bupati Cilacap Syamsul

Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi di tubuh DJP. Tujuannya adalah memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai dengan etika, aturan, dan standar profesional yang berlaku.

DJP berharap, tindakan tegas ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. Selain itu, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:36 WIB

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Berita Terbaru