Jemarionline.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengelola dana rampasan dan penerimaan negara senilai sekitar Rp11,4 triliun. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, seperti kasus korupsi, denda, hingga pajak.Dana ini diserahkan oleh Kejaksaan Agung dan akan menjadi tambahan penerimaan negara untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menjelaskan, dana Rp11,4 triliun tersebut berasal dari beberapa pos, yaitu:
- Denda sektor kehutanan: Rp7,23 triliun
- Penyitaan kasus korupsi: Rp1,96 triliun
- Setoran pajak: Rp967,7 miliar
- Pajak perusahaan terkait: Rp108,5 miliar
- Denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun
Untuk Program Prioritas
Pemerintah akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung program prioritas nasional. Salah satunya adalah pembangunan sektor pendidikan yang sempat mengalami penyesuaian anggaran.Selain itu, dana juga akan dialokasikan untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) serta program prioritas lainnya.
Kementerian Keuangan menyebut sebagian dana juga dapat digunakan untuk menutup defisit APBN. Dengan tambahan ini, kondisi fiskal negara dinilai menjadi lebih longgar.









