Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung (dok.detikcom/Dwi rahmawati )

Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung (dok.detikcom/Dwi rahmawati )

Jemarionline.com, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) masih dalam proses perhitungan.

Perhitungan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan besaran kerugian negara dihitung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dugaan pengaturan pengadaan minyak

Kasus ini berkaitan dengan periode pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral pada tahun 2008 hingga 2015. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur, seperti:

  • kebocoran informasi dalam proses tender
  • pengaturan pemenang pengadaan
  • dugaan mark-up harga minyak
  • mekanisme pembelian yang tidak kompetitif
Baca Juga :  Pemerintah Intensifkan Upaya Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Akibat praktik tersebut, PT Pertamina (Persero) diduga harus membeli minyak dengan harga lebih tinggi dari harga pasar yang seharusnya.

Penetapan tersangka

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur internal perusahaan maupun pihak swasta. Salah satu nama yang turut disebut dalam perkara ini adalah Mohammad Riza Chalid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 Februari 2026, Pertamax Cs Lebih Murah

Meski proses hukum terus berjalan, Kejagung menegaskan bahwa angka pasti kerugian negara masih belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap audit oleh BPKP.Hasil perhitungan resmi akan menjadi salah satu dasar penting dalam pembuktian perkara di pengadilan.

Berita Terkait

Bareskrim Siap Tindak Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah
KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai
Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran
Polri Serahkan Tersangka dan Bukti Judol Rp55 Miliar ke Jaksa, Siap Dilanjutkan ke Pengadilan
Modus Vape Berisi Obat Keras Terbongkar, Polisi Amankan Pengedar di Priok
Eks Guru MTs Depok Sebar Brosur Jasa Tak Senonoh, Diduga HIV Sejak 2014
Tega! Pria Curi Barang Jemaah yang Sedang Iktikaf di Masjid Istiqlal
Polisi Pastikan Foto Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Medsos Adalah Hoaks AI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 07:00 WIB

Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung

Selasa, 7 April 2026 - 07:00 WIB

Bareskrim Siap Tindak Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah

Sabtu, 4 April 2026 - 09:00 WIB

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Jumat, 3 April 2026 - 17:00 WIB

Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

Rabu, 1 April 2026 - 23:59 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Bukti Judol Rp55 Miliar ke Jaksa, Siap Dilanjutkan ke Pengadilan

Berita Terbaru

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK (AI)

Hukum

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:00 WIB