Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa? ( Ilustrasi : AI )

Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa? ( Ilustrasi : AI )

Jemarionline.com, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ke pihak kepolisian setelah menjadi korban modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah.

Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada awal April 2026, setelah ia menerima ancaman sekaligus permintaan uang dari seseorang yang mengaku sebagai utusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diminta Rp300 Juta dengan Modus “Pengurusan Perkara”

Dalam aksinya, pelaku diduga meminta uang sebesar Rp300 juta dengan dalih dapat membantu mengurus suatu perkara hukum. Pelaku bahkan mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat KPK untuk meyakinkan korban.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah

Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa tidak ada utusan resmi KPK seperti yang diklaim pelaku.Dalam perkembangan kasus, uang yang diminta disebut sempat diserahkan oleh korban sebelum akhirnya menyadari adanya indikasi penipuan. Setelah itu, laporan resmi pun dibuat ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Polisi Amankan Sejumlah Pelaku

Baca Juga :  Warga Gugat Pemkot Tangsel soal Pengelolaan Sampah, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya penipuan dengan modus mengatasnamakan lembaga negara, khususnya KPK, untuk menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan institusi resmi.

Berita Terkait

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:36 WIB

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Berita Terbaru