Jemarionline.com, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ke pihak kepolisian setelah menjadi korban modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah.
Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada awal April 2026, setelah ia menerima ancaman sekaligus permintaan uang dari seseorang yang mengaku sebagai utusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diminta Rp300 Juta dengan Modus “Pengurusan Perkara”
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta uang sebesar Rp300 juta dengan dalih dapat membantu mengurus suatu perkara hukum. Pelaku bahkan mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat KPK untuk meyakinkan korban.
Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa tidak ada utusan resmi KPK seperti yang diklaim pelaku.Dalam perkembangan kasus, uang yang diminta disebut sempat diserahkan oleh korban sebelum akhirnya menyadari adanya indikasi penipuan. Setelah itu, laporan resmi pun dibuat ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi Amankan Sejumlah Pelaku
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya penipuan dengan modus mengatasnamakan lembaga negara, khususnya KPK, untuk menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan institusi resmi.









