Jemarionline – Kawasan Jalan M Yamin di Sungai Penuh kembali jadi sorotan.
DPRD meminta area tersebut benar-benar bersih dari parkir liar dan pungutan ilegal setelah pedagang direlokasi ke Pasar Tanjung Bajure.
Ketua Komisi II DPRD, Fahruddin, menegaskan tidak boleh ada lagi aktivitas penarikan biaya, baik dari parkir maupun retribusi lainnya. Jika masih ditemukan, hal itu langsung dikategorikan sebagai pungutan ilegal.
DPRD juga meminta OPD terkait segera turun tangan menertibkan kondisi di lapangan. Parkir liar yang masih terjadi dinilai mengganggu upaya penataan kota.
Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membayar jika ada oknum yang meminta pungutan tidak resmi.
Langkah ini diharapkan bisa mengembalikan fungsi Jalan M Yamin sebagai ruang publik yang tertib, nyaman, dan bebas dari praktik pungli.
DPRD pun menegaskan akan terus memantau kondisi di lapangan agar kebijakan ini benar-benar dijalankan secara konsisten.









