Satu Lagi Bank Tutup, LPS Siap Lindungi Simpanan Nasabah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Lagi Bank Tutup, LPS Siap Lindungi Simpanan Nasabah ( DOK. Bogor Traffic )

Satu Lagi Bank Tutup, LPS Siap Lindungi Simpanan Nasabah ( DOK. Bogor Traffic )

Jemarionline.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank, kali ini PT BPR Pembangunan Nagari, yang merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keputusan ini diambil karena bank tersebut dinilai tidak sehat secara finansial dan tidak mampu memperbaiki kondisi operasionalnya.

Penutupan ini menambah daftar BPR yang harus ditutup dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan langkah OJK untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.

LPS Langsung Bergerak

Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan proses verifikasi data nasabah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua simpanan yang dijamin akan dibayarkan kepada nasabah sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Dilema Penarikan Pasukan: DPR Minta Pemerintah Tidak Gegabah Tarik TNI dari Lebanon

Kepala LPS menegaskan bahwa pembayaran klaim simpanan akan dilakukan sesuai batas penjaminan, sehingga nasabah tidak kehilangan dana mereka meski bank mengalami penutupan. Hal ini merupakan bagian dari tugas LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Tren Penutupan Bank

Kasus penutupan BPR ini bukan yang pertama. Dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, puluhan bank di Indonesia, baik BPR maupun BPRS, telah dicabut izinnya oleh OJK karena kondisi keuangan yang tidak sehat. LPS selalu siap melakukan intervensi cepat untuk melindungi nasabah di setiap kasus penutupan bank.

Baca Juga :  Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Selat Sunda Resmi Diperpanjang Tiga Hari

Perlindungan Nasabah oleh LPS

LPS adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu, termasuk tabungan dan deposito. Perlindungan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah kerugian besar bagi masyarakat jika sebuah bank tutup atau gagal.

Dengan langkah cepat LPS, nasabah bank yang ditutup tetap mendapatkan perlindungan atas dana mereka, sehingga keamanan finansial masyarakat tetap terjaga.

Berita Terkait

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara
Pencarian Jurnalis Hilang Selat Sunda Masuki Hari Kesembilan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Ke Level Rp 17.731 Per Dollar AS
Warga Sukoharjo Jadi Korban Kapal Terbalik di Laut Jawa, Keluarga Nanti Kabar Evakuasi
Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Selat Sunda Resmi Diperpanjang Tiga Hari
Suahasil Nazara Resmi Memimpin Kementerian Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:51 WIB

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara

Rabu, 16 September 2026 - 10:57 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang Selat Sunda Masuki Hari Kesembilan

Rabu, 16 September 2026 - 10:37 WIB

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Ke Level Rp 17.731 Per Dollar AS

Senin, 14 September 2026 - 19:22 WIB

Warga Sukoharjo Jadi Korban Kapal Terbalik di Laut Jawa, Keluarga Nanti Kabar Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 19:16 WIB

Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Selat Sunda Resmi Diperpanjang Tiga Hari

Berita Terbaru

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming saat meninjau lokasi pascabencana di Sumatera Utara pada 4 September 2026.(poto: kompas.com).

Hukum

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 Sep 2026 - 08:14 WIB

Kasus Febrie Adriansyah bantah kepemilikan emas 74 kg saat pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Selatan.(poto: kompas.com).

Nasional

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara

Senin, 21 Sep 2026 - 07:51 WIB