Satu Lagi Bank Tutup, LPS Siap Lindungi Simpanan Nasabah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Lagi Bank Tutup, LPS Siap Lindungi Simpanan Nasabah ( DOK. Bogor Traffic )

Satu Lagi Bank Tutup, LPS Siap Lindungi Simpanan Nasabah ( DOK. Bogor Traffic )

Jemarionline.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank, kali ini PT BPR Pembangunan Nagari, yang merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keputusan ini diambil karena bank tersebut dinilai tidak sehat secara finansial dan tidak mampu memperbaiki kondisi operasionalnya.

Penutupan ini menambah daftar BPR yang harus ditutup dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan langkah OJK untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.

LPS Langsung Bergerak

Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan proses verifikasi data nasabah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua simpanan yang dijamin akan dibayarkan kepada nasabah sesuai ketentuan.

Baca Juga :  5 Bank Perkreditan Rakyat Ditutup hingga Maret 2026, OJK Cabut Izin Usaha

Kepala LPS menegaskan bahwa pembayaran klaim simpanan akan dilakukan sesuai batas penjaminan, sehingga nasabah tidak kehilangan dana mereka meski bank mengalami penutupan. Hal ini merupakan bagian dari tugas LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Tren Penutupan Bank

Kasus penutupan BPR ini bukan yang pertama. Dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, puluhan bank di Indonesia, baik BPR maupun BPRS, telah dicabut izinnya oleh OJK karena kondisi keuangan yang tidak sehat. LPS selalu siap melakukan intervensi cepat untuk melindungi nasabah di setiap kasus penutupan bank.

Baca Juga :  OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Perlindungan Nasabah oleh LPS

LPS adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu, termasuk tabungan dan deposito. Perlindungan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah kerugian besar bagi masyarakat jika sebuah bank tutup atau gagal.

Dengan langkah cepat LPS, nasabah bank yang ditutup tetap mendapatkan perlindungan atas dana mereka, sehingga keamanan finansial masyarakat tetap terjaga.

Berita Terkait

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB