Polisi: Belum Ada Keterlibatan Sipil dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang aktivis memegang poster saat demonstrasi mendukung Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disiram air keras oleh orang tak dikenal, Yogyakarta, 14 Maret 2026. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. (DEVI RAHMAN/AFP)

Seorang aktivis memegang poster saat demonstrasi mendukung Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disiram air keras oleh orang tak dikenal, Yogyakarta, 14 Maret 2026. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. (DEVI RAHMAN/AFP)

Jemarionline – Polisi menyatakan belum ditemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, setelah melakukan penyelidikan awal.

Kasus ini terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Pelaku tidak dikenal menyiramkan cairan kimia ke tubuh Yunus, sehingga menyebabkan luka bakar serius.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Foto Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Medsos Adalah Hoaks AI

Polisi masih fokus mengumpulkan bukti dan fakta hukum. Saat ini, penyidikan telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk proses lebih lanjut.

Beberapa bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi, telah dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku. Polisi terus bekerja sama dengan pihak terkait agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh.

Baca Juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Kasus ini memicu perhatian publik dan perdebatan terkait pihak yang bertanggung jawab serta prosedur hukum yang tepat. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, sambil menunggu hasil penyidikan militer.

Berita Terkait

Napi Tewas di Lapas Muaradua, Polisi Jerat Empat Tersangka
Kasus Calo Bintara Jambi Rp28 Miliar, Mabes Polri Usut TPPU
BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla
KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Dana Bencana BNPB Dikorupsi, KPK Jerat Pejabat Internal dan Rekanan Swasta
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, Polisi Jerat Empat Tersangka

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Kasus Calo Bintara Jambi Rp28 Miliar, Mabes Polri Usut TPPU

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Berita Terbaru

Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua, Sumsel, Sabtu (24/10/2026).(poto: kompas.com).

Hukum

Napi Tewas di Lapas Muaradua, Polisi Jerat Empat Tersangka

Minggu, 25 Okt 2026 - 08:09 WIB

ilustrasi visual yang menggambarkan situasi di mana akses agen AI yang tidak sah terdeteksi dan diblokir pada aplikasi perbankan.(poto: AI).

Internasional

Bank AS Blokir Agen AI Usai Bobol Rekening Nasabah

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:55 WIB

Ilustrasi busi motor di meja bengkel, komponen vital penentu tenaga mesin dan efisiensi bahan bakar kendaraan bermotor.(poto: oegopost.id).

OTOMOTIF

Kapan Harus Ganti Busi Motor? Simak 3 Tanda Penting Ini

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:15 WIB