Pengawasan Diperketat, BGN Ancam Suspend SPPG yang Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat meninjau SPPG Kota Malang, Jumat (27/3/2026)(KOMPAS.com/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO)

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat meninjau SPPG Kota Malang, Jumat (27/3/2026)(KOMPAS.com/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO)

JemarionlineBadan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap SPPG. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan standar tetap terpenuhi.

BGN menegaskan bahwa setiap pelanggaran tidak akan ditoleransi. SPPG yang terbukti melanggar aturan terancam dikenai sanksi tegas. Salah satunya adalah penghentian sementara atau suspend operasional.

Kebijakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Karena itu, pengawasan kini dilakukan lebih ketat dan menyeluruh.

Baca Juga :  Populer Ekonomi Pekan Ini: Pencairan THR Pensiunan hingga ASN Jadi Sorotan

Selain inspeksi rutin, BGN juga akan meningkatkan evaluasi berkala. Tujuannya agar setiap masalah bisa cepat ditemukan dan segera ditangani.

BGN ingin memastikan seluruh SPPG bekerja sesuai prosedur. Hal ini penting agar layanan yang diberikan tetap aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Di sisi lain, pengelola SPPG diminta untuk lebih disiplin. Mereka harus mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika tidak, konsekuensinya cukup serius. Selain suspend, pelanggaran berat bisa berdampak pada pencabutan izin operasional.

Baca Juga :  Wacana Sekolah Daring April 2026 Batal, Pemerintah Pilih Tatap Muka

Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera. Dengan begitu, seluruh SPPG dapat meningkatkan standar pelayanan mereka.

BGN juga menekankan bahwa pengawasan bukan hanya untuk memberi sanksi. Lebih dari itu, langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari layanan yang tidak layak.

Ke depan, pengawasan akan terus diperkuat. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan publik.

Berita Terkait

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026
Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai
5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT
Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan
SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21
Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko
RI Bangun Tambak Udang Raksasa di NTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 06:00 WIB

Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai

Sabtu, 4 April 2026 - 03:08 WIB

5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Berita Terbaru

Wali Kota New York Cabut Larangan TikTok, Terapkan Aturan Baru  (Foto: Amir Hamja/Pool via REUTERS / CNN Indonesia )

Uncategorized

Wali Kota New York Cabut Larangan TikTok, Terapkan Aturan Baru

Sabtu, 4 Apr 2026 - 14:00 WIB

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Bisnis

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 12:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026 ( dok.KCIC/KOMPAS.com )

Nasional

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:00 WIB

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Bisnis

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:00 WIB